LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lembata, AKBP Yoce Merten, SH.,S. I. K., M. I. K s mengungkapkan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik, Polres Lembata menetapkan 5 (lima) orang tersangka kasus pembunuhan berencana korban Kamilus Tupen di Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata. Kapolres Yoce Marten mengungkapkan hal itu dalam Konferensi Pers dengan para Wartawan, Senin, 8/3/2021, di Teras Depan, Mapolres, Lewoleba, Lembata.
Kapolres Yoce Marten lebih lanjut mengungkapkan, kelima pelaku kasus pembunuhan berencana yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, Fransiskus Dokan, Mateus Lengari, Clemens Kewaaman, Yustinus Sole dan Petrus Lempa. Penetapan tersangka tersebut karena sudah cukup bukti baik keterangan saksi maupun oknum pelaku serta alat bukti.
Peristiwa pembunuhan berencana itu direncanakan sejak sore hari, 24 April 2020 lalu. Kronologis kejadiannya, para pelaku mengintai korban, Kamilus Tupen yang hendak pulang menyuluh ikan di Pantai. Ketika korban kembali dari menyuluh ikan, Clemens Kewaaman langsung memukul tengkuk korba dengan kayu. Korban lalu jatuh ke tanah. Kemudian pelaku lainnya, Frans iskus Dokan, Mateus Lengari dan Ptrus Lempa menganiaya korban . ada yang memukul di perut, kaki dan tangan. Bahkan ada yang menekan bagian kaki. Mateus memegang tangan korban dari belakang untuk dianiaya hingga tewas. Sementara Yustinus Sole yang berada di sekitar lokasi kejadian, meski tidak memukul, namun berteriak, ” terus, pukul, bunuh”.
- Korban Kanisius Tupen kemudian di seret ke dalam semak, kemudian di buang ke laut setelah suasana sepi usai kegiatan menyuluh. Ia di benamkan ke dalam laut dalam kondisi berdiri mengapung.Setelah para TSK kembalikan mayat korban ke dalam laut, barulah para tersangka ini pulang ke rumah masing-masing dan ketika itu banyak orang nulai berdatangan menyuluh ikan di pantai.
Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten dalam Konferensi Pers tersebut, didampingi Kasatreskrim Iptu I Komang Sukamara menjelaskan, korban Kanisius Tupen, dihabisi oleh Lima tersangka saat melintas kembali dari aktivitasnya menyuluh. “Tanggal 24 April 2020, ada kegiatan menyuluh ikan. Sore hari korban, Kanis Tupen turun menyuluh ikan. Sampai malam hari, korban belum pulang, keluarga mencari korban. Sekitar jam 00.00 menjelang tanggal 25 April 2020, korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.
Dijelaskan, ternyata korban ditemukan di dalam laut, dalam posisi mengapung berdiri. Sempat ada upaya menolong korban, tetapi tidak berhasil. Setelah dilarikan ke RS, korban diyatakan meninggal dunia.
Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten menjelaskan, saat kejadian korban sedang menyuluh kemudian meninggal dan dimakamkan, pihak Polres Lembata tidak diinformasikan atau dikabari.
Keluarga merasakan adanya kejanggalan. Atas kematian ini, Keluarga buat pengaduan ke Polres Lembata untuk mengungkap apa yang terjadi terhadap korban ini.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan, kelima TSK membunuh dengan jalan menunggu korban keluar dari pantai. Kelima tersangka ini sudah tunggu saat korban melintasi jalan, salah satu pelaku memukul dengan sebatang kayu tepat di tengkuk korban, saat korban jatuh, tersangka lain melakukan pemukulan baik di kepala, leher, badan dan kaki. Akibat pemukulan, tergambar jelas saat otopsi oleh petugas medis,” ujar Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten.
Setelah korban meninggal, korban sempat disembunyikan di semak. Saat itu air belum naik (surut), karena masih banyak warga menyuluh ikan. Setelah sepi, korban dimasukan lagi ke laut, dalam posisi berdiri. Ternyata air laut naik sehingga saat ditemukan korban sudah mulai agak tenggelam.
“Setelah para TSK kembalikan mayat korban ke dalam laut, barulah para tersangka ini pulang ke rumah,” ujar Kapolres Yoce Marten.
Dijelaskan, Kegiatan menyuluh itu terjadi pada 24 April 2020 mulai dari sore hari. Rencana pembunuhan sudah mulai dari pagi hari. Lima tersangka ini mengawali rencana pembunuhan dengan membuat seremonial adat.
Ketika dalam sesi tanya jawab wartawan menanyakan apa motif dari kasus pembunuhan ini. Kapolres Yoce Marten menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motivasi pelaku pembunuhan berbeda. Tersangka Yustinus Sole Menghabisi nyawa korban Kanisius Tupen karena pernah terlibat adu mulut soal siapa sesungguhnya yang berhak melakukan seromoni adat di lokasi situs tulang ikan Paus Desa Watodiri.
“Memang tanah itu bukan milik yang bersangkutan, namun pernah ada rapat di desa, terjadi selisih paham antara korban dengan TSK Yustinus Sole. Ini menimbulkan dendam dan dijadikan alasan pembunuhan,” ujar Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten.
Sedangkan tersangka Klemens Kewaaman dan Fransiskus Dokan motivasinya adalah belis. Keluarga korban meminta TSK bayar belis tetapi belum diberikan.
“Adapun tersangka Mateus Lengari, ia hadir saat perencanaan pembunuhan. Dia yang tidak tau apa-apa ini diancam untuk ikut membunuh. Lengari ikut karena diancam setelah mengetahui rencana menghabisi nyawa korban Kanisius Tupen,” ujar Kapolres.
Wartawan juga menanyakan kasus pembunuhan berencana ini, pasal apa yang dikenakan bagi para pelaku? Kapolres mengatakan, kelima tersangka dijerat Pasal berlapis, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman 20 tahun, pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun, pasal 351 tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun, pasal 55 tentang melakukan, Menyusun rencana dan turut serta menghabisi nyawa orang.
Kasus pembunuhan yang memakan waktu 10 bulan penyidikan itu kini telah dilimpahkan ke Jaksa untuk di sidangkan di PN Lembata. *** (WN-01).**