ADVERTISEMENT
google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Manggarai Barat, Gusti Dula

KUPANG, : WARTA-NUSANTARA.COM- Kejaksan Tinggi Negeri NTT menahan Bupati Manggarai Barat, periode 2010-2015 dan peruide 2016-2021, Agustinus Ch Dula. Bupati Dula ditahan terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah Kerangan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Mantan bupati dua periode itu ditahan di Rutan Klas II B Kupang pada Rabu (10/3/2021) sekitar Pkl. 13:40 wita. Tersangka Gusti Dula ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan di Kantor Kejati NTT.

Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi, mengatakan, setelah ditahan pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Manggarai Barat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.

google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” jelas Bambang Dwi.

Ia menambahkan, terkait peran Bupati Manggarai Barat akan diungkap saat persidangan.

RelatedPosts

“Semua akan terungkap pada persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, Agustinus Ch Dula merupakan masyarakat biasa sehingga penahanannya tidak lagi menunggu surat ijin dari Mendagri.

“Kami tidak perlu lagi menunggu surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menahannya,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan.

Agustinus Ch Dula sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena masih menjalanj perawatan akibat terpapar covid 19 dan masih menunggu izin dari Mendagri sesuai Undang-undang karena saat itu dia masih menjabat sebagai Bupati Mabar.

“Kalau sekarang, itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga ditahan,” tegas Hakim.

Sebelum ditahan, Agustinus Ch Dula terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis.

“Hasil rapid test tersangka Agustinus Ch Dula dinyatakan negatif,” tambahnya.**(FMC-WN-01).**

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *