JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Gabriel Goa, Pembina Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menyatakan mengapresiasi langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta Kabareskrim baru, Komjen Pol Agus Andrianto untuk mewujudkan penegakan hukum berkeadilan dan menerapkan restorative justice, beberapa waktu lalu.
“Bapak Kabareskrim Polri, tolong betul-betul mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Karena masyarakat masih mendapati suasana kebatinan yang dirasakan oleh hukum itu, tajam hanya ke bawah tapi tumpul ke atas. Jadi bagaimana kita mendengarkan suara masyarakat. Kita berada di posisi yang berkeadilan,” kata Listyo.
Listyo berujar, restorative justice sebagai bentuk penyelesaiaan permasalahan. Restorative justice, atau keadilan restoratif, merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
Gabriel Goa yang juga Ketua Kompak Indonesia yang getol memberantas korupsi tersebut melansir langkah hukum yang tegas bagi anggotanya menegakan kebenaran dan keadilan di negeri ini. Karena itu, pihaknya menyambut gembira Permintaan Kapolri Jenderal Pol Lystio Sigit Prabowo kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto patut kita apresiasi dan dukung total.
Menurut Gabriel Goa, putra Ngada-Flores-NTT yang bermukim di Kota Metropolitan Jakarta itu dalam Siaran Pers yang dikirim ke Redaksi Warta Nusantara, Minggu, 14/3/2021 mengatakan, fakta membuktikan di Polres Ngada sudah melakukan RestorativeJustice sesuai keinginan dan komitmen Kapolri.
Kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyampaikan Apresiasi dan Penghargaan yang Tinggi kepada Kapolres,Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polres Ngada dalam penanganan perkara mengedepankan pendekatan Restorative Justice.
“Kami berani menyatakan fakta ini karena kami mengalami langsung dalam pendampingan perkara ITE di wilayah hukum Polres Ngada.Ada 3(tiga)perkara ITE yang kami dampingi diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Selama ini publik selalu melakukan kritik keras bahkan mencaci maki Polri. Bagi Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA POLRI adalah mitra strategis dalam penegakan hukum dan Ham.Pantas dan selayaknya kami memberikan Apresiasi dan Penghargaan Yang Tinggi kepada Kapolres,Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polres Ngada atas kinerja dan komitmen aksi nyata penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice,” tandas Gabriel Goa.
Atas kinerja Polres Ngada, maka kami dari Pembina Padma Indonesia menyampaikan beberapa hal untuk ditindaklanjuti sebagai berikut : Pertama, meminta Kapolda NTT dan Kapolri memberikan penghargaan kepada Polres Ngada yang telah merealisasikan penyelesaian perkara ITE melalui pendekatan Restorative Justice. Kedua, meminta Bupati dan Ketua DPRD Ngada memberikan Apresiasi dan Penghargaan kepada Polres Ngada yang telah menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice dengan mempertimbangkan Kearifan Lokal Hukum Adat Bhajawa .Ketiga, meminta Polres Ngada untuk melakukan pendekatan Polmas(Polisi Masyarakat)seperti yang sudah dilakukan Danres(kini disebut Kapolres) Ngada Brigjen Pol (Pur)Drs Anton Enga Tifaona penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice dengan kearifan lokal hukum adat Bhajawa dan pendekatan dengan masyarakat lewat olahraga bolakaki hingga kini dikenal PSN(Persatuan Sepakbola Ngada). **(WN-01).**