LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM-Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon,ST, secara langsung menyerahkan biaya ganti rugi Tanah, Tanaman dan Bangunan sebesar Rp 5.481.662.100.,kepada Masyarakat Terdampak Akibat Perluasan Bandar Udara Gewayantana Larantuka pada Selasa (16/3/2021) di Aula Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Eduard. J. Fernandez,S.Sos,M.Si, Kepala Bandara Gewayantana Larantuka,Paga Magdalena, Pimpinan Cabang BRI Larantuka,Marko Arief Pramudita, Perwakilan dari Seksi Penataan Fasilitas Pertanahan Tanah Pemerintah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional /ATR Flores Timur,Vincent Kolin, Camat Larantuka,Ir. Alfonsius Riberu, Camat Ile Mandiri,Karolus G. Payong,SE, Lurah Weri,Kalitus Samon Lein, Kepala Desa Tiwatobi,Yoseph Duli Lamabelawa serta masyarakat pemilik tanah.
Bupati Anton Hadjon dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada para pemilik tanah yang telah bersedia membebaskan lahan untuk perluasan Bandara Gewayantana. Bupati Anton Hadjon menjelaskan tentang beberapa pendekatan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk menjamin keamanan penerbangan di Bandara Gewayantana karena sebelumnya pada tahun 2016 ada kejadian yang mengakibatkan adanya peringatan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Bupati Anton Hadjon juga mengatakan alasan penyerahan biaya ganti rugi ini diserahkan secara langsung olehnya adalah karena proses pembebasan lahan ini mengandung harapan Bupati Anton Hadjon sendiri serta harapan banyak orang di Flores Timur dalam menyukseskan visi Flores Timur Sejahtera Dalam Bingkai Desa Membangun,Kota Menata. Untuk selanjutnya lokasi Bandara Gewayantana tidak akan disebut pinggiran kota lagi tetapi akan disebut tengah kota karena pembangunan selanjutnya akan membuat posisi Kota Larantuka menjadi kota yang melingkari Gunung Ile Mandiri.
Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur,Drs.Ramon Mandiri Piran dalam kesempatan yang sama menyampaikan proses pembebesan lahan sudah dimulai sejak tahun 2020 dengan tahapan Sosialisasi/Konsultasi publik tahap 1 dan tahap 2, Negosiasi Harga, Identifikasi, Proses Pelepasan Hak dan selanjutnya realisasi pembayaran yang dilakukan secara simbolik.
Penyerahan biaya ganti rugi ini bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia Cabang Larantuka. Adapun nama pemilik lahan yang menerima biaya pembebasan lahan untuk kawasan Bandara Gewayantana yakni Aloisius Atu Baon, Rofinus Nara Kean, Theresia Letek Hewen, T.J. Suhemi dan Laurensius Riberu. Biaya ganti rugi untuk pembebasan lahan ini meliputi tanah, tanaman dan juga bangunan dengan total Rp. 5.481.662.100. **(WN-PP-01).**