ADVERTISEMENT
google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sulaeman Hamzah Minta DPR RI Segera Bahas UU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Keterangan Foto: Haji Sulaeman Hamzah, Jery Sabaleku dan Ansel Deri, di Jakarta.

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Haji Sulaeman Hamzah, dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua dan putra asal Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas usulan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya ditetapkan menjadi UU karena sangat dibutuhukan oleh Masyarakat Hukum Adat di negeri ini.

Sulaeman Hamzah adalah Pengusul Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menyampaikan permintaan ini dalam rapat Fraksi Partai Nasdem kemarin di Senayan Jakarta.

google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Pemerintah harus kooperatif dalam menyelesaikan RUU ini baik di tingkat l maupun di tingkat ll nantinya. Karena Rancangan UU ini pada periode lalu, pernah dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri, namun terkendala dari pihak pemerintah. Dan pemerintah juga memahami bahwa Masyarakat Hukum Adat ada sebelum negara ini berdiri. Karena itu, kita harapkan pengertian dari pemerintah untuk mengakomodir karena mereka, masyarakat adat ini yang mendiami seluruh wilayah di Nusantara ini. Dan jumlahnya tidak main-main”, tegas Sulaeman Hamzah, tokoh Pejuang Otonomi Lembata dalam rapat Faraksi Partai Nasdem DPR RI di Jakarta.

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh bahkan mengatakan, dalam tataran kebijakan Partai Nasdem telah berupaya penuh terhadap lahirnya sejumlah Rancangan UU menjadi UU yang dinilai sangat krusial bagi perjalanan bangsa dan negara ini. Ada rencana UU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT), yang berhasil di sepakati oleh mayoritas fraksi di DPR.

RelatedPosts

“Ada juga Rancangan UU tentang Masyarakat Hukum Adat yang cukup urgen bagi revitalisasi entitas masyarakat hukum adat di tanah air hingga UU Cipta Kerja yang telah kita ketahui bersama telah disahkan bersama oleh DPR. Semua ini menjadi perhatian Partai Nasdem lewat fraksinya di DPR,” tandas Surya Paloh.

Wakil Ketua Badan Legislasi Nasional, Wily Aditya mengatakan, rancangan UU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini sangat penting. Karena kita harus memberikan perhatian, perlindungan dan pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat kita. Prinsipnya, kita harus memberikan pengakuan, bersikap adil. Disinilah DPR menunjukan keberpihakan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. **(WN-01).**

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *