LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Lembata menganggap Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha catat prosedural. Akibatnya para buruh harus membayar sewa gedung, retribusi dan karcis masuk pelabuhan sebesar Rp 208 juta per tahun dari sebelumnya hanya Rp 3,6 juta per tahun. Karena itu, Komisi ll DPRD Lembata meminta Pemkab Lembata merevisi Perda dimaksud.
Hal ini dikarenakan perda ini ditetapkan tanpa melibatkan pihak terkait secara langsung dengan pelabuhan, satu di antaranya adalah Koperasi Tenaga Kerja Bongkat Muat (TKBM) Pelabuhan Laut Lewoleba.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lembata, Laurens Karangora usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pengurus TKBM Pelabuhan Laut Lewoleba di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Lembata, Lewoleba, Senin (22/3/2021).
“Pendasaran kita itu soal keterlibatan teman-teman di pelabuhan (TKBM). Justru ketidakteribatan mereka ini mengganggu substansi dari perda ini,” kata Laurens.
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini Pemerintah Kabupaten Lembata telah menaikan tarif retribusi jasa usaha dan sewa gedung di Pelabuhan Laut Lewoleba sebesar 500%. Kenaikan tarif ini dinilai memberatkan 168 buruh di tengah pandemi Covid-19.
Akibatnya para buruh harus membayar sewa gedung, retribusi dan karcis masuk pelabuhan sebesar Rp 208 juta per tahun dari sebelumnya hanya Rp 3,6 juta per tahun.
Menanggapi hal ini, Komisi II DPRD Kabupaten Lembata dalam RDP ini memberikan beberapa rekomendasi, satu di antaranya adalah mendesak DPRD dan Pemda Lembata untuk segera meninjau kembali ketetapan Perda Nomor 3 Tahun 2020, secara khusus tentang pengenaan tarif jasa kepelabuhanan yang oleh pengguna jasa mengalami kenaikan yang luar biasa dan tidak rasional.
Tidak hanya itu, Komisi II juga menyampaikan akan meminta Bupati Lembata, Eliyaser Yentji Sunur untuk mengeluarkan Peraturan/Keputusan Bupati Lembata terkait penerapan pajak/retribusi pelabuhan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha sambil menunggu perubahan Perda Nomor 3 tahun 2020 diproses.
Bupati Sunur juga diminta untuk memberikan pembebasan pas masuk pelabuhan untuk para buruh di Pelabuhan Laut Lewoleba.
“Sudah ditetapkan dalam rekomendasi komisi bahwa Komisi II dan juga mungkin sikap dari Lembaga DPRD meminta kepada Bupati untuk mengambil langkah sesuai dengan kewenangan beliau,” kata Laurens.
“Mohon supaya teman-teman di pelabuhan itu dibantu. Sekali lagi Komisi II mempunyai pendasaran itu bukan hanya tentang cacat prosedural tetapi juga situasi pandemi (Covid-19) dan kelompok buruh itu sebagai kelompok rentan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi TKBM, Hendrikus Buran, usai RDP dengan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata berharap, rekomendasi yang dikeluarkan ini segera ditindaklanjuti bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Hendrikus juga menuturkan, para buruh di Pelabuhan Laut Lewoleba tidak diundang dalam proses uji publik penetapan Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini. “Itu kan terjadi di kecamatan, difasilitasi oleh kecamatan. Mungkin DPRD hadir saat itu tapi kami yang ada di pelabuhan tidak dilibatkan,” kata Hendrikus.
Hendrikus menyampaikan pihaknya akan terus mengikuti setiap tahapan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.** (BN/WN-01).**