Foto : Tim Hukum dan Ham Padma Indonesia, dan Karo Binsops Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Daniel Bolly Tifaona,SiK,Msi
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM- Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA/Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Padma) Indonesia, Gabriel Goa mendesak Kapolres Sumba Barat Daya melakukan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan Mario yang diduga melibatkan oknum Anggota DPRD setempat. Demikian Rilis Ketua Padma Indonesia, Gabriel Goa ke Redaksi Warta Nusantara, Sabtu, 27/3/2021.
Perjuangan Korban Mario mengais Keadilan yang didampingi oleh LBH Sarneli patut didukung semua pihak. Fakta di NTT penegakan hukum menajam ke bawah dan menumpul ke atas terhadap Kaum Kuat Kuasa dan Kuat Modal. Karena itu, Padma Indonesia menyatakan merasa terpanggil untuk mendukung Korban Mario yang didampingi LBH Sarneli.
Kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan sikap dan mendesak beberapa hal untuk ditindak lanjuti. Pertama, mendesak Kapolres Sumba Barat Daya untuk segera memproses hukum Para Pelaku yang diduga kuat melibatkan Anggota Dewan Terhormat di Sumba Barat Daya.
Apabila Polres Sumba Barat Daya kesulitan memproses hukum karena ada tekanan maka kami siap berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Komisi III DPRRI. Kedua, mendukung Korban Mario dan LBH Sarneli untuk meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK),Komnas Ham,Ombudsman dan Kompolnas. Ketiga, kami akan bekerjasama dengan KPK RI untuk melakukan pengawasan sekaligus Operasi Tangkap Tangan jika ada upaya gratifikasi untuk mengendapkan kasus.
Keempat, mengajak Solidaritas Masyarakat Sumba Barat Daya untuk mengawal ketat proses penegakan hukum yang sedang ditangani Polres Sumba Barat Daya.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media sebelumnya, penanganan perkara penganiayaan yang dialami Mario Mardinat Riti (21) warga Desa Lete Konda Selatan, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya pada 20 Oktober 2020 lalu kembali dilakukan penyidik Polres SBD. Hal ini diungkapkan salah satu tim kuasa hukum korban, Paulus Dwiyaminarta kepada media ini di Mapolres SBD, Kamis (25/03/2021).
Menurut tim kuasa hukum Kantor Bantuan Hukum Sarnelli Waikabubak ini, kliennya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Pihaknya berharap, dengan adanya pemeriksaan tambahan tersebut kelengkapan perkara dapat disudahi untuk segera digelar pada proses selanjutnya.
Pasalnya, proses hukum kasus penganiayaan yang menjerat dua anggota DPRD SBD yakni YRG dari Partai Nasdem dan LG dari PDIP sudah dilakukan sejak Oktober 2020 lalu. Namun hingga penghujung Maret 2021, kasus tersebut belum dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Setahu kami perkaranya sudah P-18 atau P-19. Ada petunjuk untuk mendalami lagi dan ini proses yang biasa saja. Sesuai dengan ketentuan, ya belum lengkaplah. Ada panggilan surat resmi dari penyidik, tapi saya sendiri belum baca suratnya. Dalam surat itu, katanya pemeriksaan pagi tapi ada sedikit keterlambatan,” jelas Dwiyaminarta.
Namun ia berpendapat bahwa proses yang sedang berjalan ini belum disebut sebagai kelambanan penanganan perkara. Menurutnya hal ini merupakan proses yang biasa dan wajar dalam penanganan perkara. Oleh sebab itu ia berharap, dengan pemeriksaan tambahan tersebut secepatnya perkara ini tuntas. **(WN-01).**