JAKARTA, WARTA NUSANTARA– Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusirto menegaskan, meskipun Bupati-Wakil Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT-H. Riduwan belum enam bulan menjabat setelah dilantik, bisa melakukan roling atau pelantikan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah setempat.
Hal itu disampaikan Agus Pramusirto kepada Warta Nusantara usai melakukan pertemuan bersama Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT di kantornya Rabu (31/3/2021). ‘
“Betul tadi Pak Bupati Merauke bersama beberapa stafnya melakukan konsultasi dengan saya sehubungan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Merauke,” ungkapnya.
Dikatakan, roling pejabat dapat dilakukan, namun harus mendapatkan izin secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu. “Jadi kalau sudah ada izin Kemendagri, Bupati Merauke bisa lakukan pelantikan pejabat sekarang,” ujarnya.
Ditambahkan, sesuai aturan yang berlaku, seorang bupati dapat melantik pejabat eselon, setelah enam bulan dilantik. Tetapi bisa lebih cepat dilaksanakan, bilamana ada izin tertulis dari Kemendagri. (WN-kobun)