MERAUKE, WARTA NUSATARA– Drs. Romanus Mbaraka, MT, Bupati Merauke melaporkan AD yang juga notaris ke Polres Merauke, sehubungan pencemaran nama baik, karena menyebarkan berita bohong atau hoax melalui media elektronik.
Laporan Romanus ke Polres Merauke itu, tertuang dalam nomor 141/IV/2021/Papua/Polres Merauke Senin 12 April 2021. Sekaligus ditandatangani bersangkutan sebagai pelapor.
Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ariffin kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Rabu (14/4/2021) membenarkan adanya laporan Romanus Mbaraka.
“Betul ada laporan Pak Romanus dan segera ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi,” ungkapnya.
Sementara dalam laporan itu ditulis, Romanus Mbaraka mengatakan, pada 8 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIT, terlapor AD sebagai nara sumber melakukan wawancara secara langsung atau live dalam acara token show yang dipandu Winona Weliken dengan judul coffe morning membahas masalah pendidikan politik.
Saat wawancara, terlapor mempersalahkan gelar dan ijazah salah satu pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Merauke.
Selanjutnya, diakhir wawancara, terlapor sempat mengeluarkan statement bahwa sudah ada aturan yang mengatur terkait peggunaan gelar. Tetapi kenapa masih ada ijazah dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993. Ijazah dimaksud terlapor, sesuai dengan milik pelapor dalam hal ini Romanus Mbaraka. (WN-kobun)