ADVERTISEMENT
google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Akhmad Bumi Tantang Bupati TTS Tunjukan Nomor Sertifikat atas Tanah Yang Digusur

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Robi Damianus Mella menanggapi pernyataan Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, ST., M.M seperti yang dilansir detikdata.com (13/4/2021).

Bupati Tahun menyebutkan langkah eksekusi atas rumah tersebut merupakan tindakan penertiban aset daerah, agar kedepan tidak ada lagi membangun rumah dikawasan aset Pemda tersebut.

Atas pernyataan Bupati TTS, Akhmad Bumi, SH pada Kamis, (15/4/2021) saat ditemui di Polda NTT di Kupang menjelaskan aset Pemda berupa tanah itu harus sudah bersertifikat sesuai UU Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (1).

google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Kalau aset daerah berupa tanah itu ada dalam aplikasi KIB A dibagian aset atau biasa dikenal Simda Aset.

KIB B itu aset berupa peralatan dan mesin seperti kendaraan dinas berupa sepeda motor atau mobil. KIB C itu aset daerah berupa bangunan atau perkantoran dll.

RelatedPosts

Bupati TTS tidak pernah menyebut tanah aset daerah yang digusur tersebut dengan sertifikat nomor sekian yang dibangun rumah oleh Robi Mella. Hanya sebut aset daerah.

Masak iya seorang Bupati TTS tidak mengerti soal KIB (Kartu Inventaris Barang) terkait aset?Bupati tinggal panggil Kepala Aset Pemda TTS dan periksa dalam KIB terkait aset tanah tersebut”, terang Akhmad Bumi yang juga advokat penerima penghargaan the best lawyer and law firm service execellent of the year tahun 2019 ini.

“KIB itu aplikasi jadi tidak bisa ditipu, itu terakses sampai di Mentri Keuangan RI dan Mentri Dalam Negeri RI.

Kalau menyebut aset daerah berupa tanah tapi tidak ada sertifikat maka tidak disebut aset daerah karena tidak terdaftar dalam KIB A terkait aset daerah atas tanah, sistem dalam aplikasi menolak kalau tidak ada sertifikat.

Ini kaitan dengan UU Nomor; 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (1): barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkn…(dst)”, jelas Bumi.

“Barang daerah atau aset daerah dalam badan aset dikenal dengan kualifikasi KIB (Kartu Inventaris Barang).

Kalau terkait aset “tanah” itu msk dalam KIB A. Disitu ada kode aset berapa, pemiliknya siapa misalnya pemilik aset Pemerintah kabupaten TTS, tanggal perolehan, hak tanah, alamat, luas, Nomor sertifikat, tanggal sertifikat, dan asal usul tanah. Aset tanah Pemda itu masuk dalam kode KIB A.

Contoh, dibangun sumur bor, sumur bor dibangun Pemerintah tapi karena tanah itu belum ada sertifikat atas nama Pemda maka tidak bisa diinput masuk didalam KIB A sebagai aset. Masuk dalam KIB tidak boleh menggunakan surat lain seperti surat pelepasan hak (PH) tapi harus dengan sertifikat”, urai Bumi.

Tidak ada sertifikat, maka dilaporan aset tahunan pemerintah kabupaten TTS tidak termuat dalam aplikasi KIB atas aset tanah tersebut.

“Bagaimana kalau Pemda TTS menggusur rumah warga dengan dalil tanah itu aset daerah tapi tidak terdaftar di KIB A sebagai aset daerah. Saya tantang Bupati TTS untuk tunjukan nomor sertifikat dan tercatat dalam KIB A bagian aset daerah TTS.

Hal ini untuk menghindari pembohongan publik atas pernyataan seorang pemimpin daerah terkait aset daerah atas tanah.

Ini belum terkait dengan prosedur peralihan hak dari hak milik ke hak pengelolaan, atau hak pakai atau hak guna bangunan misalnya.

Kalau tidak ada sertifikat, dasar apa yang digunakan Pemda TTS untuk menggusur rumah milik warga tersebut? Ini yang disebut perbuatan yang melanggar hukum, pungkas Bumi.**(*/WN-01)**

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *