MERAUKE, WARTA NUSANTARA– Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT kembali angkat bicara dihadapan ratusan pegawai honorer dalam pertemuan yang berlangsung di halaman kantor bupati Minggu (18/4/2021), sehubungan dengan 190 calon pegawai negeri sipil (CPNS) orag asli Papua (OAP) formasi 2018 yang dinyatakan tidak lulus sesuai hasil seleksi panitia nasional.
Sesungguhnya 190 CPNS OAP itu, dinyatakan tidak lulus. Namun Bupati-Wakil Bupati Merauke periode sebelumnya, Drs. Frederikus Gebze-Sularso, mengambil kebijakan untuk diluluskan.
Meski diluluskan, tetapi mereka dipastikan tidak mendapatkan NIP dari pusat. Untuk menyelamatkannya, Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT langsung bertemu Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta membicarakan, sekaligus memperjuangkan agar anak-anak Papua itu harus diproses sehingga medapatkan NIP.
Ketika usaha dan perjuangan dilakukan, ternyata ada yang ‘terbakar’ di media social. Padahal sesunggunya apa yang dilakukan Romanus Mbaraka, tidak lain membantu anak-anak Papua, sekaligus memenuhi syarat atau kuota 80:20 persen, guna mengakomodir surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan).
“Betul saya ketemu dengan Kepala BKN beberapa waktu lalu di ruang kerjanya. Saya bilang, yang lulus berdasarkan seleksi nasional sebanyak 150 orang harus tetap dihargai,” ujar Bupati Mbaraka.
Lalu, lanjut bupati, 190 OAP yang diluluskan atas kebijakan Bupati Freddy ketika itu, harus tetap diproses NIP-nya dan diresponi positif Kepala BKN pusat.
“Jadi ini yang saya urus selama satu minggu lebih di Jakarta beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Awalnya, demikian bupati, pihaknya menanyakan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Merauke terkait formasi 80:20 persen dan jawabannya beres, namun ternyata tidak.
Dijelaskan, formasi penerimaan CPNS saat itu adalah 472. Lalu yang lulus berdasarkan hasil seleksi Panslelnas untuk orang Papua hanya 42 persen. Sedangkan non Papua 58 persen. “Atas kebijakan bupati-wakil bupati sebelumnya, 190 OAP yang ikut testing diluluskan. Dampaknya adalah sampai hari ini NIP mereka tak bisa diproses,” ungkapnya.
“Kenapa NIP mereka tak bisa diproses, lantaran hasil mereka tak sesuai kelulusan di panselnas. Tetapi saya sudah bicarakan dengan Kepala BKN agar tetap diproses untuk mengakomodir surat edaran Menpan dan diresponi,” katanya.
“Saya lakukan sekaligus perjuangkan itu dengan tujuan agar 190 OAP segera diproses NIP-nya,” kata Bupati Mbaraka. (WN-kobun)