MERAUKE, WARTA NUSANTARA– Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Untung Sangaji mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan laporan resmi dari Mabes Polri, sehubungan dengan pengaduan Aloysius Dumatubun, terkait ijazah Drs. Romanus Mbaraka, MT yang digelar.
“Betul hari ini ada gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, menyikapi pengaduan Aloysius ke Mabes Polri terkait ketidakpuasan Aloysius Dumatubun tentang SP-3 yang diterbitkan Polres Merauke,” ujar Kapolres saat dihubungi melalui telpon selulernya Rabu (21/4/2021) malam.
Dikatakan, dari gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri, secara tegas menyatakan, langkah yang dilakukan Polres Merauke menerbitkan SP-3 kasus dugaan ijazah Romanus Mbaraka sebagaimana dilaporkan Aloysius sudah tepat dan sah.
“Saya dapat laporan dari Mabes Polri kalau langkah SP-3 yang dilakukan Polres Merauke dengan menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus ijazah Romanus Mbaraka, Bupati Merauke sudah tepat,” ungkapnya.
Ditegaskan, semua tahapan telah dilakukan mulai dari sidik, lidik dan mindik. Lalu berkas perkara dimaksud, bukan teroris yang berat sekali, tetapi hanya soal ijazah.
“Apa susahnya diteliti. Kita sudah laksanakan sesuai prosedur dan benar. Jadi Aloysius Dumatubun itu ngawur. Dia kan sarjana hukum, mestinya memahami soal aturan hukum ,” tegas Kapolres.
“Saya tidak mengerti dengan sikap Aloysius yang terus melakukan manuver hingga melapor ke Mabes Polri begitu kasus Pak Romanus Mbaraka di SP-3-kan. Kalau Mabes sudah menyatakan sah, apa lagi yang akan dilakukan Aloysius,” tanya Kapolres. (WN-kobun)