ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Mei 31, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polda NTT Periksa Saksi Laporan Pidana Pembongkaran Rumah Robi Mella

by WartaNusantara
April 24, 2021
in Berita Utama
0
Polda NTT  Periksa Saksi  Laporan Pidana Pembongkaran Rumah Robi Mella
0
SHARES
377
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Laporan pidana terkait pembongkaran rumah milik Robi Damianus Mella di kelurahan Karangsirih, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Propinsi NTT oleh oknum Pemda TTS pada Selasa, (13/4/2021) mulai memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi oleh Ditreskrimum Polda NTT. Demikian Rilis dari Advokat, Akhmad Bumi, SH. yang diterima Redaksi Warta Nusantara, Minggu, 25/4/2021.

Robi Damianus Mella diperiksa sebagai saksi Korban oleh Penyidik Bripka Yohannis R Glen Salomons, S.I.Kom, M.H diruangan Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda NTT pada Rabu, 21 April 2021. Robi Mella diperiksa dari pkl 9.00 sampai pkl 12.00 wita. Robi Mella didampingi kuasa hukumnya Ahmad Azis Ismail, SH dan Abdul Hamid, SH dari Firma Hukum ABP. Robi Mella dicecar 42 pertanyaan.

Saksi lain yang sudah periksa yakni Yakob Pitait dan Piter Tasekeb yang diperiksa pada Kamis, (22/4/2021) oleh penyidik Yohannis R. Glen Salomons, S.I.Kom, M.H. Dua saksi tersebut dicecar dengan 32 pertanyaan.

Saksi dari oknum Pemerintah Daerah kabupaten Timor Tengah Selatan dijadwalkan akan diperiksa pada hari Jumat, 30 April 2021.

Copian surat Panggilan dari Polda NTT dengan Nomor B/339/IV/RES.1.10./2021/Ditreskrimum tanggal 23 April 2021 pada saksi-saksi yang ditandatangani oleh Kombes Pol Eko Widodo, S.I.K selaku Direktur Reskrimum Polda NTT.

RelatedPosts

Mantan Penjabat Bupati Lembata Sayonara Kembali ke Kupang

Mantan Penjabat Bupati Lembata Sayonara Kembali ke Kupang

Uskup Larantuka Berkat Rumah Korban Badai Seroja Lembata

Uskup Larantuka Berkat Rumah Korban Badai Seroja Lembata

Load More

Surat panggilan ditujukan ke Bupati TTS untuk menghadirkan saksi-saksi; Drs Samuel L.I. Fallo, M.Si selaku asisten Pemerintahan, Mariance Tse, S.Sos, M.Si selaku Kabag Tatapem, Oktovianus Nabuasa, S.Sos, M.Si selaku Kadis Perijinan, Yohanis Lakapu, SE selaku Kepala BPKAD, Yopich Y. Magang, S.Sos selaku Kasat Pol PP, Abu Sidin Sakeh, S.Sos, M.Si selaku Kabid Aset BKAD, Melianus Nait Boho, SH selaku Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP, Sovie M. D. Makandoloe, SH selaku Kabid Perundang-undangan Daerah Sat Pol PP, Yohanes Naisoko selaku Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Sat Pol PP, Emanuel Wio selaku Kasubag TU Program dan Pelaporan Sat Pol PP.

Petrus A. C. Nesimnasi, A. MA, Friets E. GA, SH, Gracildo Bereloe, Norce E. Sesa Tonis, Susten Ottu, Melianus Toh, Abiat Tamonop, SH, Danceman Radja Pono masing-masing selaku pelaksana Sat Pol PP.

Dalam surat panggilan, Penyidik yang akan memeriksa saksi-saksi dari Pemda TTS yakni: Iptu Gama Anindyaguna, S.I.K, MH, Bripka Yohannis R. Glen Salomons, S.I.Kom, MH, Bripka Erwin Sondri Ratucoreh, Briptu Ruben Yohanes Wabang, S.Pd, Bripka Dina Yuni Puspitasari, SH dari Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda NTT.

Rizal Simon Thene, S.H., M.Hum selaku kuasa hukum Robi Damianus Mella dari LKBH FH Undana saat ditemui Sabtu, (24/4/2021) membenarkan panggilan Polda NTT kepada oknum Pemda TTS yang akan diperiksa sebagai saksi.

“Ya benar, ada panggilan dari Polda NTT kepada saksi-saksi dari Pemda TTS. Mereka diperiksa pada Jumat, 30 April 2021. Pemeriksaan mereka terkait pengetahuan mereka soal pembongkaran rumah Robi Damianus Mella pada Selasa, (13/4/2021) oleh Pemda TTS. Ini masih dalam tahapan Lidik, jelas advokat Rizal yang juga dosen Fakultas Hukum Undana ini.

Rizal mengatakan, klien kami sudah diperiksa selaku saksi korban oleh Polda NTT. Rumahnya dirusak dan dibongkar dengan alat berat. Keterangan klien kami Robi Mella seputar perusakan rumah, berapa luas bangunan rumah, siapa-siapa yang melakukan perusakan dan lain-lain.

Soal tanah silahkan dibawah ke rana perdata. Yang kami lapor adalah perusakan dan pembongkaran rumah klien kami yang dilakukan dengan melawan hukum.

Soal tanah ya klien kami juga memiliki bukti hak, jika Pemda TTS juga memiliki bukti hak silahkan diuji dipengadilan. Kalau bangunan itu milik klien kami yang dibangun dengan biaya sendiri diatas tanahnya sendiri.

Tidak dibenarkan membongkar rumah orang lain dengan sewenang-wenang. Masuk dipekarangan rumah orang lain tanpa ijin saja dapat dipidana, apalagi ini masuk dan merusak rumah orang lain.

Adanya hukum untuk membatasi kewenangan itu agar tidak digunakan dengan sewenang-wenang oleh siapapun. Kalau sudah sewenang-wenang dan melawan hukum maka dapat dipidana jika cukup bukti. Kami dorong proses hukum ini terus berjalan, biar ada efek jera bagi pelaku.

Kami tim hukum Robi Damianus Mella akan mengawal proses hukum ini sampai selesai, dan selalu koperatif dengan Penyidik Polda NTT.

Harusnya Pemda melindungi hak-hak dasar warganya, karena hal itu adalah tugas utama pelayanan Pemerintah, bukan mengusir dengan cara menggusur mereka. Karena rumah klien kami digusur maka klien kami hidup sementara dirumah keluarga di kota Soe dengan berpindah-pindah tempat atau rumah”, jelas Rizal putra Rote ini. **(*/WN-01)**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Mantan Penjabat Bupati Lembata Sayonara Kembali ke Kupang
Berita Utama

Mantan Penjabat Bupati Lembata Sayonara Kembali ke Kupang

Mantan Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa (kanan) bersama istri (kiri) saat menjemput Penjabat Bupati Lembata yang baru Matheos Tan di...

Read more
Uskup Larantuka Berkat Rumah Korban Badai Seroja Lembata

Uskup Larantuka Berkat Rumah Korban Badai Seroja Lembata

Pengelolaan Pelabuhan Laut Lewoleba Perlu dibicarakan Bersama DPRD Lembata

Wakil Ketua Komisi ll DPRD Lembata : Jika Tak Terbukti, Kejari Hentikan Kasus RTLH

Ketua DPRD Lembata : Karyamu Tetap Terkenang, Selamat Datang Berkarya di Lembata

Ketua DPRD Lembata : Karyamu Tetap Terkenang, Selamat Datang Berkarya di Lembata

Marsianus Jawa : “Masyarakat Lembata Masih Mencintai Saya”

Marsianus Jawa : “Masyarakat Lembata Masih Mencintai Saya”

Tarian Hedung Sambut Tan di Bandara Wunopito

Tarian Hedung Sambut Tan di Bandara Wunopito

Load More
Next Post
YOSEF, BAPA YANG TERSEMBUNYI (Kotbah Hari Raya St. Yosef)

Kotbah Minggu Paskah IV Minggu Panggilan Sedunia ke-58 Tema: Santo Yosep: Impian Panggilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • Ekbis
  • National
  • Berita Utama

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In