MERAUKE, WARTA NUSANTARA– Para bupati di wilayah Selatan yakni Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT, Bupati Asmat, Elysa Kambu, Bupati Mappi, Christosimus Agawemu dan Bupati Boven Digoel yang diwakili Kepala Kesbangpol melakukan pertemuan, sekaligus membahas persiapan pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS).
Selain para bupati dan wakilnya hadir, juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari keempat kabupaten tersebut, ikut dalam pertemuan membahas berbagai persiapan selama dua hari mulai 26-27 April 2021.
Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan yang juga Wakil Bupati Asmat, Thomas E. Safanpo dalam laporannya mengatakan, ada dua agenda kerja dibicarakan yakni pertama kerja tim pansus yang telah dibentuk sejak akhir 2019 silam.
“Tahun 2020, kami hadir disini dan membahas sejumlah agenda kerja dimaksud. Hanya saja pada bulan Maret, agendanya berantakan, lantaran seluruh daerah di Papua melakukan lockdown akibat pandemic covid-19. Dengan demikian,dana hibah yang dialokasikan dari empat kabupaten, terpaksa tak bisa digunakan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tahun lalu, katanya, telah ada komitmen pemberian dana hibah untuk setiap kabupaten. Dimana Mappi, Asmat dan Boven Digoel mengalokasikan masing-masing anggaran senilai Rp 1,5 miliar.
Sedangkan Merauke sebagai kabupaten induk menyanggupi memberikan sebesar Rp 3,5 miliar. Harapannya agar komitmen ini tetap dipegang untuk dilaksanakan.
Lebih lanjut Thomas menjelaskan, bulan lalu, ia bertemu Ketua Pansus DPR RI, Komaruddin Watubun, sehubungan dengan revisi undang-undang otonomi khusus (otsus) Papua.
“Ada tiga hal disampaikan yakni pertama adanya daerah untuk pemekaran provinsi, harus menggaungkan aspirasi melalui saluran media baik live streaming maupun pemberitaan online,” katanya.
Alasan perlu digencarkan pemberitaan dimaksud, lantaran dari pemantauan Jakarta, media online maupun live streaming, lebih dikuasai kelompok anti RUU otsus maupun kelompok yang melakukan penolakan terhadap pemekaran provinsi.
Hal lain disampaikan Komaruddin, lanjut Thomas, terkait revisi UU Otsus yang akan dilaksanakan paling lambat 31 Juli 2021, karena sudah ketuk palu. Olehnya, agenda kerja harus cepat dibahas, mengingat bulan Agustus 2021, pembahasan APBN 2022 sudah dimulai pemerintah dan DPR RI.
Khusus rencana pemekaran provinsi di Papua, akan dilaksanakan dalam kerangka revisi UU Otsus. Tidak dalam kerangka UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Pesan Pak Komaruddin terakhir adalah antara 1-5 Mei 2021, DPR RI serta pemerintah menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum bersama Gubernur Papua, MRP serta DPRP maupun calon-calon daerah pemekaran di Jayapura,” kata dia.
“Jadi kita harus hadir dan dipastikan MRP akan menyampaikan penolaka pemekaran. Nah pemerintah serta DPR RI, perlu mendapat masukan lain dari luar termasuk kita. Jadi selain para bupati dari selatan hadir, harus mengikutsertakan juga tokoh adat maupun tokoh masyarakat,” pintanya.
“Kenapa para tokoh agama maupun tokoh adat ikut, karena isu penolakan selalu mengangkat argumentasi kalau ide pemekaran adalah dari kaum elit, bukan suara rakyat kecil,” katanya lagi. (WN-kobun)