KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Terdakwa Zainal Bapa Utan, S.Pd., diputus tiga tahun penjara, denda Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.225.000,00 (empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dalam perkara korupsi SMK Perikanan dan Kelautan Mananga, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur. Demikian Rilis dari Advokat, Akhmad Bumi, SH. yang diterima Warta Nusantara, Kamis, 29/4/2021.
Putusan Nomor: 42/PID.SUS-TPK/2020/PN.Kpg tanggal 7 April 2021 dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang. Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Y. Teddy Windiartono, S.H. M.Hum., selaku Hakim Ketua, Ikrarniekha El. Fau, S.H., M.H., Drs. Gustap PM. Marpaung, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Panitera Pengganti Merike Ester Lau. S.H. Saat pembacaan putusan Terdakwa Zainal Bapa Utan, S.Pd., didampingi kuasa hukumnya Ahmad Azis Ismail, S.H., dari Firma Hukum ABP. Jaksa Penuntut Umum dihadiri Frans R. Tamba, S.H., dari Kejaksaan Negeri Larantuka.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Larantuka. Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Zainal Bapa Utan, S.Pd., 4,6 tahun penjara, denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan membayar uang pengganti sebesar Rp 195.772.500,00.- (seratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan subsider dua tahun penjara jika tidak membayar uang pengganti.
Atas putusan Pengadilan Tipikor Kupang tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang, pernyataan banding Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tanggal 12 April 2021 dan Terdakwa Zainal Bapa Utan juga menyatakan banding tanggal 14 April 2021 setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.
Dalam Putusan Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan Terdakwa Zainal Bapa Utan, S.Pd., dibebaskan dari dakwaan Primair Pasal 2 dan Terbukti Pasal 3 Undang-Undang Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Pengadilan Tipikor Kupang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan secara implisit penyalahgunaan wewenang in heren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya.
Ahmad Azis Ismail, S.H., saat dikonfirmasi diKupang Kamis, (29/4/2021) menjelaskan “Perbuatan melawan hukum itu sifat umum dari suatu delik, maka tidak terpenuhinya unsur melawan hukum dalam suatu perbuatan menunjukkan perbuatan itu bukan tindak pidana. Apabila suatu perbuatan bukan tindak pidana, maka dengan kriteria apapun perbuatan itu tidak menjadi suatu tindak pidana.
Konsepsi di atas membawa pemahaman “menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah peristilahan yang digunakan pembentuk undang-undang untuk menggambarkan sifat melawan hukum tindak pidana korupsi. Oleh karena itu jelas Azis, jika suatu perbuatan melawan hukum menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tidak terbukti maka ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 menjadi tidak terbukti.
Atas pertimbangan hukum Pengadilan tersebut, kami berbeda pandangan. Kami berpendapat Terdakwa Zainal Bapa Utan, S.Pd., yang dianggap tidak terbukti melanggar Pasal 2 maka secara mutatis mutandis perbuatan itu juga tidak dapat dipandang sebagai bentuk perbuatan melawan hukum menurut pasal manapun termasuk Pasal 3. Karena Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan kerugian Negara yang didakwakan, fisik pekerjaan telah selesai 100% maka balance dengan keuangan Negara yang dikeluarkan.
Kami sependapat dengan Pengadilan yang membebaskan Terdakwa Zainal Bapa Utan dari dakwaan Primer Pasal 2, hanya saja jika Pasal 2 tidak terbukti maka konsekwensinya Pasal 3 menjadi tidak terbukti, karena unsur melawan hukum tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dari dua pasal tersebut baik Pasal 2 dan Pasal 3, yang vital adalah soal kerugian Negara. Ada kerugian Negara jika uang yang dikeluarkan oleh Negara tidak sebanding dengan Prestasi yang diperoleh negara. Faktanya fisik pekerjaan sekolah telah selesai 100%, bangunan sudah digunakan oleh pihak sekolah. Prestasi diperoleh Negara sesuai dengan keuangan Negara yang keluar. Jika fisik pekerjaan sudah selesai 100% tapi masih terjadi kekurangan uang yang dianggap sebagai kerugian Negara, lantas kekurangan uang tersebut diperoleh darimana, apa ada sumbangan pihak ketiga untuk menambah uang agar fisiknya menjadi 100%? Kan tidak ada.
Penasehat hukum juga mempertanyakan parameter apa yang digunakan JPU dalam menghitung kerugian Negara? Kalau ada kerugian Negara dalam kasus ini, maka logikanya fisik lebih uang kurang. Konsultan perencana, konsultan pengawas, PPK dan saksi-saksi lain termasuk terdakwa menjelaskan fisik sekolah telah selesai dikerjakan 100%. Tidak ada pekerjaan yang tersisa sesuai RAB (rencana anggaran biaya)”, jelas Azis mantan Sekretaris BEM Fakultas Hukum Undana ini **.(*/WN-01)**
Bupati Lembata : Taan Tou Spirit 7 Maret, Lembata Maju Selaras Visi Nasional
Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali Pidato HUT OTDA LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, AP.,MT...
Read more