KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Berkas Perkara Dessy Caroline Chandra Jaya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang dalam Kasus Dugaan Penggelapan dengan sangkaan melanggar Pasal 372 KUHP dengan korban Hengky Go. Tersangka Dessy telah ditahan Kejaksaan. Demikian Rilis Advokat, Akhmad Bumi, SH. yang diterima Warta Nusantara, Sabtu/1/5/2021.
Hal itu dikatakan korban Hengky Go pada awak media Jumat, (30/4/2021) di Kupang. Hengky Go menjelaskan “ Kejaksaan Negeri Kupang sudah melimpahkan berkas perkara Tersangka Dessy Caroline Chandra Jaya ke Pengadilan Negeri Kupang dan agenda sidang dijadwalkan pada tanggal 5 Mei 2021 dan menurut informasi yang diperoleh Tersangka Dessy sudah ditahan Kejaksaan”, jelas Hengky.
Perkara dengan Tersangka Dessy ini sempat dihentikan oleh Kejaksan Negeri Kota Kupang karena dianggap masuk dalam kualifikasi Restorative Justice (RJ). Pertemuan membahas Restorative Justice dilakukan pada tanggal 30 November 2020 dikantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Walaupun Hengky Go sebagai korban tidak setuju, pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang tetap mengeluarkan ketetapan untuk Restorative Justice dengan ketetapan Nomor Print-101/N.3.10/Es.2/12/2020 yang ditandatangani oleh Odermaks Sombu, S.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri untuk menghentikan penuntutan. Dalam surat penetapan poin 1 disebutkan Menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Dessy Carolina Chandra Jaya.
Pada tanggal 22 April 2021 Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengeluarkan surat penetapan dengan mencabut surat penetapan sebelumnya dengan Nomor Print-75/N.3.10/Eoh.2/04/2021 yang ditandatangani oleh Odermaks Sombu, S.H., M.A., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri.
Copian surat pencabutan yang diterima media ini Jumat, (30/4/2021) poin 1 disebutkan Mencabut Surat Penetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor Print-101/N.3.10/Es.2/12/2020 tanggal 3 Desember 2020 atas nama tersangka Dessy Carolina Chandra Jaya.
Pertimbangan dalam surat penetapan tersebut berdasarkan Surat Direktur Tindak Pidana Umum terhadap orang dan Harta Benda Kejaksaan Agung RI Perihal Tindak Lanjut Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka Dessy Carolina Chandra Jaya melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 53 KUHP Nomor R-878/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 20 April 2021 yang pada pokoknya memerintahkan agar perkara atas nama tersangka Dessy Carolina Chnadra Jaya segera dilimpahkan ke Pengadilan. Pertimbangan lain sesuai Pasal 140 ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Abdul Hamid, S.H., selaku Kuasa Hukum Hengky Go dari Firma Hukum ABP kepada wartawan di Kupang Jumat, (30/4/2021) membenarkan perkara dengan tersangka Dessy Carolina Chandra Jaya dilanjutkan dengan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Kupang. “Dari awal kami selaku Penasehat Hukum Hengky Go telah memberi pendapat pada penyidik Kejaksaan bahwa Pasal 372 KUHP yang dikenakan pada tersangka Dessy Carolina Chandra Jaya tidak termasuk dalam tindak pidana ringan. Olehnya tidak tepat jika dikenakan Restoratif Justice (RJ), tapi harus dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili. Soal terbukti salah atau tidak menjadi kewenangan Pengadilan untuk memutuskan. Klien kami hanya mengharapkan keadilan atas kasus ini dan kasus ini telah berjalan dengan rentang waktu yang panjang sejak tahun 2018. Dilihat dari sisi waktu tidak lagi sesuai KUHAP. Harusnya perkara ini sudah selesai disidangkan”, jelas Hamid. **(*/WN-01)**
PMKRI Cabang Larantuka Aksi Berbagi Kasih Korban Erupsi Lewotobi
Ketua PMKRI Cabang Larantuka bersama Lurah Kelurahan Weri LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM--Dies Natalis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Larantuka...
Read more