ATAMBUA : WARTA-NUSANTARA.COM– Gugatan Santy Taolin kepada Mama Kandung Memasuki Pokok Perkara di Pengadilan Negeri Atambua. Perkara yang didaftar dengan Nomor; 06/Pdt.G/2021/PN. Atb tanggal 22 Februari 2021 melalui kuasa hukum Santy Taolin yakni Helio Monisz Araujo, S.H., Ferdinand Ba’e, S.H., dan Kornelius Dominggus Talok, S.H., telah memasuki pokok perkara setelah sidang mediasi gagal mendamaikan anak dan mama. Demikian Rilis dari Advokat, Akhmad Bumi, SH., yang diterima Warta Nusantara, Minggu, 2/5/2021.
Gugatan Santy Taolin yang copiannya diterima media ini Sabtu, (24/4/2021) disebutkan gugatan ini mengenai perbuatan memasuki dan menyuruh orang lain memasuki pekarangan dengan merusakan pekarangan, menaruh alat-alat kerja, material-material, melakukan aktivitas kerja, dan mendirikan bangunan tambahan diatasnya secara tanpa hak dan tanpa seizin yang berhak sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut Santy Taolin dalam gugatannya tanah tersebut miliknya yang berasal dari almarhum Dominggus Taolin (red. Bapak kandung). Dan sudah dilakukan penolakan warisan oleh mama kandungnya Kristina Lazarkar dan kedua adik kandungnya Ervina Taolin dan Hanny Oktvian Taolin dan sudah ada putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor; 13/Pdt.G/2016/PN.Atb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor; 155/PDT/2016 PT.KPG.
Dalam sidang mediasi Santy Taolin memilih tidak hadir di Pengadilan sampai mediasi dinyatakan gagal oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara ini.
Kristina Lazakar saat dihubungi media ini Sabtu, (24/4/2021) membenarkan adanya gugatan dari anak kandungnya kepada mama kandungnya di Pengadilan Negeri Atambua.
“Iya benar saya digugat anak kandung Santy Taolin, Santy Taolin itu anak sulung saya, dia yang paling besar. Saya sudah tua dan tidak mengerti hukum, jadi perkara ini saya serahkan pada kuasa hukum saya dari Firma hukum ABP untuk menghadapi gugatan anak kandung saya Santy Taolin.
Anak saya Santy Taolin gugat, semua harta ini hanya dia yang menguasainya. Lalu bagaimana kedua adiknya Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin, apa mereka tidak memiliki hak warisan dari bapaknya itu?
Karena rumah ini saya yang tinggal, kemudian Santy Taolin gugat agar saya keluar dari rumah ini. Saya sebagai mama ingin agar harta ini dibagi adil dengan kedua adiknya. Saat dia (red Santy Taolin) buat surat penolakan warisan saat itu, adiknya Hanny Taolin masih dibawah umur, waktu itu Hanny Taolin masih berumur 11 tahun. Saya serahkan semua ini pada kuasa hukum saya karena saya tidak mengerti hukum”, jelas Kristina Lazakar.
Rizal Simon Thene, S.H., M.Hum selaku kuasa hukum Kristina Lazakar di Kupang (25/4/2021) menjelaskan perkara ini sudah memasuki pokok perkara. Selaku kuasa hukum sudah siap menghadapi gugatan Santy Taolin.
Gugatan Santy Taolin telah kami jawab pada Kamis, 22 April 2021. Menunggu Repliek Santy Taolin sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim pada Senin, 3 Mei 2021.
Menurut Rizal, “mengajukan gugatan itu hak Santy Taolin. Soal benar atau salah tergantung pembuktian disidang Pengadilan dan penilaian Majelis Hakim.
Hanya saja, saat dibuat surat-surat warisan tersebut, posisi Hanny Taolin belum cukup umur, olehnya belum cakap melakukan perbuatan hukum. Jika belum cakap melakukan perbuatan hukum maka anak tersebut berada dibawah pengawasan orang tua, jika dibawah pengawasan orang tua jika hendak mengalihkan hak-hak warisan maka harus atas ijin Pengadilan.
Kemudian Kristina Lazakar dan anak-anaknya adalah warga Negara Indonesia keturunan Tiong Hoa, maka untuk membuat surat-surat warisan harus dengan akta yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT. Kecuali pribumi dapat dibuat dengan menggunakan akta dibawah tangan.
Soal Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor; 155/PDT/2016/PT. KPG jo. putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor; 13/Pdt.G/2016/PN.Atb yang disinggung dalam gugatan Santy, menurut Rizal justru putusan Pengadilan itu membatalkan surat-surat warisan yang dibuat Santy Taolin saat itu.
Surat-surat itu oleh Pengadilan dinyatakan batal demi hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam pertimbangan hukumnya. Tidak ada amar putusan Pengadilan yang memberikan hak warisan tunggal kepada Santy Taolin atas harta peninggalan almarhum Dominggus Taolin.
Tanpa hak tapi Santy Taolin melakukan balik nama atas sertifikat tanah tersebut, maka Santy Taolin sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Belu. Karena Santy Taolin tidak terima ditetapkan menjadi tersangka, Santy Taolin ajukan Praperadilan terhadap Polres Belu tapi Praperadilan Santy Taolin ditolak Pengadilan Negeri Atambua. Ini perkara anak dan mama kandung bukan mama tiri.”, Jelas Rizal yang juga dosen Fakultas Hukum Undana ini. **(*/WN-01)**