JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa mendesak Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sekera memeriksa Azis Samsuddin terkai kasus dugaan korupsi yang tengah melilitnya saat ini. Demikian Siaran Pers Ketua Kompak Indonesia yang diterima Warta Nusantara, Senin, 3/5/2021.
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa mengungkapkan, Azis Syamsuddin dalam “nyanyian” Napoleon Bonaparte, Kasus Joko Chandra; Azis
Syamsuddin sempat dituduh telah meminta fee 8% dalam pengesahan Dana Alokasi Khusus(DAK) perubahan 2017 untuk daerah Lampung Tengah yang menyeret mantan Bupati LampungTengah, Mustafa; Azis Syamsuddin juga disebut dalam persidangan mega kasus korupsi KTPElektornik (E-KTP), sebagai wakil rakayat ia disebut menerima uang sebesar US$ 100.000 atau
sebesar Rp. 1,5 Miliar, yang diduga terkait dengan korupsi pengadaan E-KTP. Namun ironis,cerita, berita tentang Azis Syamsuddin dalam pusaran korupsi seakan hilang bersama waktu.
Kisah dugaan korupsi yang tersisip nama Azis Syamsudin berujung tanpa disentuh hukum baikoleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI maupun KPK RI. Di sinilah, di hadapan kita tersaji
penegakan hukum begitu lemah dihadapan kuat kuasa/kuat pengaruh dan kuat uang. Di depankita terungkap, penegakan hukum begitu tebang pilih, tajam ke bawah dan tumpul ke atas.Kini, di tengah penegakan hukum yang begitu lemah di hadapan kuat kuasa dan kuat, AzisSyamsudin kembali muncul dalam kasus suap yang lain. Kasus suap Walikota Tanjungbalai MShyarial diduga melibatkan nama besar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin. Konferensi Pers
Ketua KPK RI Firli Bahuri, 22 April 2021, menegaskan bahwa pada Oktober 2020,bertempat dirumah dinas Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin di mana M Syahrial menyampaikanpermasalahan dugaan kasus korupsi yang terjadi di pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidikioleh KPK.
Kemudian Aziz Syamsuddin memerintahkan ajudannya untuk hubungi penyidik KPKRI, Robin ( AKP Stepanus Robin Pattuju). Di rumah ini, AKP Stepanus Robin Patujudipertemukan dan diperkenalkan kepada Walikota Tanjungbalai M Syahrial. Pada kesempatanini M Syahrial menyampaikan permasalahan dugaan kasus korupsi terjadi pemkot Tanjungbalaiyang tengah diselidiki oleh KPK RI. Harapannya: dugaan kasus korupsi di pemkot Tanjungbalai
tidak dinaikkan ke tahap penyidikan,/ membantu untuk tidak dilanjutkan proses penyidikandugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pemkot Tanjungbalai.
Setelah pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, penyidik KPK AKPtepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Walikota M Syarial .Pertemuanpenyidik KPK AKP Stepanus, pengacara Maskur Husain dan Walikota Tanjungbalaimenghasilkan kesepakatan yakni proses hukum perkara dugaan jual beli jabatan tidak dinaikan
ke tahap penyidikan/ tidak dilanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan MSyahrial menyanggupi, menyiapkan mahar 1,5 milyar untuk penghentian proses hukum tersebut.
Kesepakatan pemberian mahar sebesar 1,5 milyar dari M Syahrial tersebut ditransfer kuranglebih sebanyak 59 kali melalui nomor rekening milik Riefka Amalia, teman Stepanus. DanPenyidik KPK RI, AKP Stepanus telah menerima uang mahar tesebut sebesar 1,3 Milyar.Rangkaian peristiwa yang bermula dari “Titik Kumpul, Kondisi, Keadaan Yang Nyaman” darirumah dinas Wakil Ketua DPR RI, sejumlah pelaku antara lain penyidik KPK, AKP Stepanus
Robin Patuju, dan Walikota Tanjungbalai M Syahrial dipertemukan, diperkenalkan dandibicarakan maksud dan tujuan para pihak. Dan pada akhirnya, ada kesepakatan kesedian untukmenghentikan proses hukum dugaan korupsi yang terjadi di Pemkot Tajungbalai dankesanggupan untuk menyiapkan mahar sebesar Rp. 1,5 Milr
Berdasarkan rangkaian peristiwa dugaan korupsi yang menyebut nama Wakil Ketua DPR RIAzis Syamsudin, dan paling terakhir adalah kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syariah,maka Kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAKIndonesia) men atakandua hal penting :
Pertama, Menyerukan dan Mendesak Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI
untuk segera memeriksa Dr.H.M. Azis Syamsuddin,Anggota DPR RI dengan
nomor Anggota 282 dari Fraksi Partai Golongan Karya, Dapil Lampung II yang
melakukan pelanggaran kode etik dewan terkait dugaan terlibat dalam kasus suap
Walikota Tanjungbalai M Syarial kepada oknum penyidik KPK RI, AKP Stepanus
Robin Pattuju.
Kedua, Mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk tidak ragu sesuai dengan
kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia No.1 Tahun 2015 untuk memeriksa dan menindak tegas
anggota Dewan yang terlibat pealanggaran kode etik dewan kategori berat. **(*/WN-01).**