ADVERTISEMENT
google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kompak Indonesia Desak MA Copot Ketua Pengadilan Negeri Bekasi

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa mendesak Mahkamah Agung (MA) RI untuk mencopot jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan sejumlah kasus lainnya juga mnjadi perhatian serius Kompak Indonesia. Demikian Rilis dari Kompak Indonesia yang diterima Warta Nusantara, Rabu, 5/5/2021.

Gabriel Goa, Putra Flores yang bermukim di Jakarta itu lebih lanjut mengungkapkan, Pidato Perdana Ketua MA Dr M.Syarifuddin pada tanggal 13 Mei 2020 tekankan Pengawasan Demi Integritas Hakim “Aparatur MA dan Badan Peradilan jangan alergi pada pengawasan,karena bagi yang tidak mau diawasi,justru perlu dicurigai,dengan semboyan’Yang bisa dibina kita bina,yang tidak bisa dibina dibinasakan saja’,sangat menggugah sanubari pencari Keadilan di NKRI berhadapan dengan Mafia Peradilan.

Menurut Gabriel Goa, Fakta membuktikan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi mulai dari Ketua hingga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Foster Oil & Energy Pte Ltd milik Riza Chalid dan putranya Mohammad Kerry Adrianto yang juga pemilik PT GAPC tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya melawan PD Migas Kota Bekasi samasekali tidak memperlihatkan keberpihakan kepada kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketua PN Bekasi dan Majelis Hakim terkesan lebih memihak kepada perusahaan yang tersangkut dalam polemik kasus ‘Papa Minta Saham’ yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam proses pembelian saham PT Freeport Indonesia oleh Pemerintah dan tersangkut pula dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sebagai anak bangsa seharusnya Ketua PN Bekasi dan Majelis Hakim wajib membela PD Migas Bekasi yang taat dan patuh pada Rekomendasi BPKP. Kekayaan alam Blok Migas Jatinegara bukannya dinikmati oleh rakyat Indonesia khususnya warga Bekasi malahan dinikmati oleh Perusahaan Asing.Kekayaan alam bangsa Indonesia dikuras habis oleh para mafia migas dan hutangnya dibebankan kepada PD Migas Bekasi milik Bangsa Indonesia dan NKRI. Sungguh miris Pemkot Bekasi dibiarkan rugi dan kesejahteraan rakyat tak akan terwujud. Sadar akan dugaan kuat praktek Mafia Migas berkolusi dengan Mafia Peradilan.

Mencermati berbagai kasus tersebut, kata Gabriel Goa, kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia(KOMPAK INDONESIA) mendesak beberapa hal penting untuk ditindak lanjuti : Pertama, mendesak Ketua MA segera copot Ketua PN Bekasi. Kedua, mendesak Komisi Yudisial dan Banwas MA segera periksa dan menindak tegas Majelis Hakim yang menyidangkan perkara antara Foster Oil and Energy Pte.Ltd melawan PD Migas Kota Bekasi.

RelatedPosts

Ketiga, mendesak KPK RI segera menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi no.07/KI/X/2020 dan no.08/KI/X/2020 yang sudah diterima di KPK RI tanggal 12 Oktober 2020 dan tanggal 15 Oktober 2020. Keempat, meminta Dewas KPK RI mendesak Pimpinan KPK RI untuk menindaklanjuti surat Dewas KPK RI agar segera memproses hukum Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi Kasus Blok Migas Jatinegara. **(WN-01).**

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *