KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Koordinator Bidang Penelitian Komisi Informasi Pusat, Romanus Ndau mengatakan, keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Karena Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat. Demikian Rilis dari Komisi Informasi Publik Provinsi NTT yang diterima Warta Nusantara, Jumat, 7/5/2021.
Koordinator Bidang Penelitian KIP, Romanus Ndau mengemukakan pandangannya tersebut pada acara Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran Pengurus KIP Provinsi NTT, Rabu, 5/5/2021, di Hotel Aston Kupang.
Romanus Ndau, putra Flores yang bermukim di Jakarta itu lebih lanjut mengatakan, aspek akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan yang baik yang bermuara pada jaminan hak asasi manusia (HAM). Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik yang juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2020-2024, Komisi Informasi Pusat diamanatkan untuk mengawal 3 Program Prioritas Pemerintah salah satunya ialah Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia.
Romanus Ndau menjelaskan, Era Keterbukaan Informasi ini tidak dapat terhindarkan., informasi menjadi daya dorong yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Visi besar pengembangan Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel. Penjabaran visi besar Keterbukaan Informasi Publik tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen Badan Publik (BP) dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka setiap tahunnya.
Pengukuran keterbukaan informasi publik, kata Romanus Ndau, harus bisa mengukur kinerja penyelenggara negara, termasuk pemerintah daerah, dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk mengakses informasi melalui alokasi anggaran untuk pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat maupun pejabat publik yang ada. Dengan demikian upaya pembenahan serta langkah-langkah terukur bagi pembangunan rezim keterbukaan informasi publik dapat diukur. Masyarakat akademisi dapat menggunakannya sebagai referensi penting dan kritis dalam social discourse yang berkembang. Perumusan kebijakan berdasarkan bukti (data) menjadi sebuah keniscayaan ketika disertai dengan cara (metode) dan pendefinisian konsep serta penetapan indikator yang tajam, betapa pentingnya data bagi kecerdasan, kini kita memasuki dunia baru di mana data lebih penting daripada perangkat lunak.
Urgensi penyusunan IKIP ini terkait adanya pengaruh langsung antara peningkatan kualitas hidup manusia dengan upaya pemenuhan hak atas informasi. Isu keterbukaan informasi selama ini belum dianggap penting karena tak masuk dalam ukuran capaian dan keberhasilan pembangunan sebagaimana halnya pendapatan domestik bruto (PDB) Atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau parameter lain yang tercantum dalam Milenium Development Goals (MDG’s) yang sekarang telah berakhir dan diubah menjadi Social Development Goals (SDG’s).
Upaya penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi (IKIP) menjadi jawaban Komisi Infornasi Pusat yang berkoaborasi dengan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan data, fakta dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajibannya, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak warga negara atas informasi di 34 provinsi di Indonesia khusunya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal ini mengingat terjadi kesenjangan antara desa-kota, kesenjangan antara Jawa-luar Jawa, dan kesenjangan antara wilayah barat Indonesia dengan wilayah timur Indonesia.
Dalam mempersiapkan segala instrument, metodologi dan indikator indeks keterbukaan informasi publik (IKIP), Komisi Informasi Pusat membentuk Kelompok Kerja Daerah yang di ketuai oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Daniel Tonu, SE., M.Si dengan beranggotakan enam orang antara lain; (1) Maryanti H. Luturmas Adoe, SE., M.Si selaku Komisioner/Ketua KI NTT, (2) Ichsan Arman Pua Upa, SKM, selaku komisioner KI NTT, (3) Agustinus L.B. Baja, S.Sos selaku komisioner KI NTT, (4) Drs. Germanus Attawuwur selaku komisioner KI NTT, sedangkan dari unsur akademisi (5) Dr. Ahmad Atang, M.Si dan mewakili unsur LSM oleh (6) Vincensius Bureni, S.Sos, sebagai kelompok kerja daerah, kami ditugaskan untuk melakukan Penjaringan Informan Ahli Daerah dalam rangka Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik dengan mempertimbangkan kriteria tertentu, Informan Ahli daerah tersebut terfokus pada beberapa unsur antara lain; 1) Unsur Pemerintah yakni; Bupati Kupang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT Drs. Aba Maulaka, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang Marthin Alan Yoga Girsang, S.H, 2) Unsur Akademisi oleh Dr. Detji Kory E. R. Nuban, S.H., M.Hum, 3) Unsur Dunia Usaha antara lain Bobby Lianto, MBA mewakili Kadin NTT dan R. Riesta Ratna Megasari, S.H mewakili Hipmi NTT, 4) unsur tokoh masyarakat diwakili oleh Drs. Daniel Adoe-Mantan Walikota Kupang, 5) Unsur Perempuan/Pegiat LSM diwakili oleh Ibu Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H, dan 6) Unsur Forum Disabilitas diwakili oleh Ibu Dina Noach.
Keberlangsungan penyusunan IKIP ini dimulai dari proses wawancara yang dilakukan oleh pokja dan informan ahli daerah (IAD), sedangkan proses FGD yang berlangsung di Hotel Aston, 5 Mei 2021 kemarin semata mengkonfirmasi hasil wawancara, penentuan nilai dan juga menyelaraskan dengan data indikator yang tersedia baik dari sisi regulasi, kebijakan maupun standar yang telah dibakukan oleh badan publik pemerintah khususnya pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur sepanjang tahun 2020.
“Selaku ketua pokja, saya berharap Mudah-mudahan dengan adanya FGD ini kita semua bisa mendapatkan hasil yang lebih obyektif, sesuai dengan persepsi dan keadaan riil di tengah-tengah masyarakat. Indeks ini diharapkan dapat menggambarkan disparitas keadaan yang ada, bukan hanya antara pusat dengan daerah atau antar daerah; tapi kesenjangan antara desa-kota, kesenjangan antara Jawa-luar Jawa, dan kesenjangan antara wilayah barat Indonesia dengan wilayah timur Indonesia, ” harap Daniel Tonu.
Daniel Tonu selaku ketua Pokja Daerah NTT berharap agar KI Pusat dan KI Provinsi NTT terus melakukan kolaborasi demi terciptanya keterbukaan informasi publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, hasil FGD indeks keterbukaan informasi publik untuk provinsi NTT kita masih menunggu hasil rekapitulasi terakhir yang dilakukan oleh tim ahli dari Komisi Informasi Pusat. Proses Penyusunan Indek Keterbukaan Informasi Publik ini juga merupakan moment pembelajaran bagi Komisi Informasi Provinsi NTT yang baru beranjak Setahun sembilan bulan ini agar kedepan kami melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik di NTT dalamg rangka Pemeringkatan Badan Publik minimal telah ada potret awal yang bisa dirujuk. **(WN-01).**