KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM- – Penyidik Polres Belu jangan takut dengan Tersangka Santy Taolin. Abdul Hamid, S.H., dari firma hukum ABP selaku kuasa hukum korban mengatakan Penyidik Polres Belu jangan takut dengan tersangka Santy Taolin. Hal itu dikatakan Abdul Hamid, S.H., pada Jumat, (7/4/2021) di Kupang.
Hamid mengatakan, “Santy Taolin sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Belu pada tanggal 4 Desember 2020 setelah dilakukan gelar perkara di Satuan Reskrim Polres Belu, gelar perkara dengan kesimpulan Santy Taolin ditetapkan sebagai Tersangka.
Ditetapkannya Santy Taolin sebagai tersangka berdasar Surat Ketetapan Nomor : S.tap / 42 / XII / 2020 / Reskrim, tanggal 05 Desember 2020 oleh Polres Belu dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Pemalsuan Akta Authentiek yang diduga melanggar Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.
Kemudian Santy Taolin tidak menerima penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Belu, Santy Taolin mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kapolres Belu di Pengadilan Negeri Atambua sekitar bulan Januari 2020. Tapi Pengadilan Negeri Atambua menolak gugatan Praperadilan Santy Taolin.
Artinya penetapan Santy Taolin oleh Penyidik Polres Belu adalah sah dan telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Kita berharap Penyidik Polres Belu melakukan tindakan hukum secara professional dan sesuai ketentuan yang berlaku dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum selanjutkan ke Pengadilan, agar ada kepastian hukum”, jelas Hamid.
“Penyidik memiliki kewenangan besar yang diberikan Undang-Undang melalui KUHAP, kita belum tahu kendalanya dimana karena belum ada SP2HP terbaru yang diberikan kepada korban untuk mengetahui sejauh mana tindakan hukumnya.
Tersangka Santy Taolin dapat ditangkap dan ditahan, itu kewenangan subyektif Penyidik jika alasan memungkinkan yakni tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan pidana dan tidak menghilangkan barang bukti.
Tidak ada pilihan lain kecuali Penyidik melimpahkan berkas perkaranya melalui Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan. Ijin geledah telah diberikan oleh Pengadilan. Barang bukti ada pada tersangka Santy Taolin, bukan pada orang lain. Soal warkah sertifikat ada pada kantor BPN kabupaten Belu. Tidak ada barang bukti disimpan di Pengadilan.
Santy Taolin sudah tidak percaya Penyidik Polres Belu saat menetapkan dirinya menjadi tersangka. Buktinya Santy Taolin mengajukan gugatan Praperadilan dan gugatan praperadilan tersebut ditolak Pengadilan.
Dari sini marwah Penyidik pada institusi Kepolisian perlu dijaga. Penyidik jangan kalah gertak dengan Tersangka Santy Taolin. Kami selaku kuasa hukum korban akan kooperatif dengan Penyidik atas hal-hal yang dibutuhkan.
Kami dengar dari korban kalau ada berkas yang membutuhkan tandatangani korban, tapi tidak mengetahui berkas apa. Klien kami sudah menanyakan, tapi belum dijelaskan oleh Penyidik.
Ini kasus sudah lama, jangan dibuat terkatung-katung atau menggantung dalam ketidakpastian hukum. Kami minta kepada Penyidik agar melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Hukum acaranya ada di KUHAP, bukan pada ketentuan lain, urai Hamid. **(*/WN-01)**
Persebata Juara Harga Mati, “Perang” Lawan Bintang Timur Atambua
Final ETMC XXXIII Kota Kupang: Persebata Lembata Melawan Mitos Pelatih Kepala, Hasan Haju dan Pemain Persebata Lembata Bintang Timur Atambua...
Read more