Bupati Mabar Edistasius Endi, SE
LABUANBAJO : WARTA-NUSANTARA.COM- Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi, SE menegaskan, pihaknya segera memecat lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mabar.
Keputusan pemecatan terhadap lima oknum ASN karena ke lima oknum ASN tersebut karena jarang masuk kantor bahkan ada oknum ASN yang tidak pernah masuk kantor sejak tahun 2010 silam.
“Saya sadar keputusan ini tidak populer dan ada yang marah atau tidak setuju. Tetapi aturan harus ditegakkan. Bagaimana mungkin saya pertahankan oknum ASN yang tidak pernah masuk kerja sejak tahun 2010,” tandas Bupati Endi kepada Wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 5/5/2021.
Bupati Endi menjelaskan, selama ini ke lima oknum ASN tersebut sering meninggalkan pekerjaan kantor atau jarang masuk kerja. Bahkan ada oknum ASN yang sudah bertahun-tahun meninggalkan pekerjaan tetapi tetap mendapatkan gaji.
Para oknum ASN pun sudah berulangkali dipanggil menghadap, diberi peringatan bahkan membuat surat pernyataan tetapi perilaku mereka tidak pernah berubah atau menyadari kesalahan mereka.
“Oknum ASN tersebut sudah berulangkali dipanggil dan diberi peringatan dengan membuat surat pernyataan tapi tidak juga berubah,” ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya sudah mengumpulkan berbagai bukti dan mengkaji dari berbagai aspek sehingga keputusan yang ia ambil diyakini berdasarkan bukti-bukti yang akurat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia bahkan menyebutkan, ada oknum PNS yang sudah lama tinggal di luar wilayah Manggarai Barat.
“Jadi, pemecatan ini sudah sesuai aturan dan pertimbangan yang matang. Keputusan ini bukan karena rasa senang, tidak senang atau suka tidak suka tapi atas dasar penegakan aturan dan demi keadilan,”tegas mantan Ketua DPRD Mabar ini.
Ketua DPC Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Mabar ini mengaku beberapa waktu lalu ada oknum ASN yang menghadap dirinya untuk meminta agar dirinya tidak dipecat namun ia menolak dengan tegas permintaan oknum tersebut.
“Ada oknum ASN yang datang pada saya. Dia minta agar tidak dipecat. Dia bilang, kalau tidak, dia akan ambil proses hukum. Saya bilang, saya tidak mau diteror. Silakan anda proses hukum dan saya siap hadapi, karena saya harus tegakan aturan,”tegas Bupati Endi.
Bupati Endi mengatakan, pihaknya sudah mempertimbangkan dan mengkaji secara matang keputusan pemecatan terhadap oknum ASN tersebut. Pihaknya juga telah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sebast Wantung untuk segera menindaklanjuti dokumen pemecatan yang sudah ia tandatangani.
Kepala BKD, Sebast Wantung meminta bupati untuk membalas surat yang diajukan oleh oknum ASN yang hendak dipecat. Bupati Endi mengatakan, pemecatan terhadap kelima oknum PNS sudah final.
“Jika ada surat, silakan om respon, tetapi keputusan saya sudah final.Silakan tindaklanjuti keputusan itu,” tandas Bupati Endi seraya meminta ASN untuk disiplin dan bekerja melayani masyarakat. **(Fmc/WN-01)**