Ket. Foto : Pejabat Lapas Kelas lll Lembata dampingi Pengurus LBH Surya NTT Perwakilan Lembata Usai Tanda Tangan Berita Acara SOP di Lapas Lewoleba.
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lll Lembata menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata untuk secara bersama membahas Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas lll Lembata Nomor : W22.PAS.EH-260.HM.03.04 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan dan Inovasi Layanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas lll Lembata Tahun 2021. Kedua pihak saling memberikan masukan dan pandangan yang berharga terkait Standar Operasional Pelayanan tersebut, Senin, 17/5/2021, di Kantor Lapas Lewoleba, Lembata.
Kepala Urusan (Kaur) Umum Lapas Kelas lll Lembata, Fransiskus Riberu mengatakan hal itu ketika memimpin rapat pembahasan Standar Operasional Pelayanan (SOP) tersebut yang didampingi oleh sejumlah pejabat Lapas antara lain, Yul Desen D. Simson, Yusak Kolobam, dan Satban Kiak. Sedangakan dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata dihadiri Sekretaris, Karolus Kia Burin, SH., dan Paralegal, Paskalis Uta Patino Baran, SH.
“Pihak Lapas Kelas lll Lembata mengundang sejumlah pihak termasuk LBH Surya NTT Perwakilan Lembata untuk hadir dan secara bersama membahas Standar Operasional Pelayanan dimaksud. Kita semua dapat memberikan masukan, saran dan pendapat terkait SOP ini agar menjadi semakin sempurna untuk diterapkan ke depannya yang nanti disesuaikan dengan kondisi daerah,” ungkap Fransiskus Riberu.
Menurut Riberu, SOP Lapas Kelas lll Lembata yang dirancang ini tentu sifatnya baku sesuai regulasi yang berlaku. Namun dalam penerapannya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi lokal pada Lapas setempat. Karena itu, berbagai masukan, saran dan pendapat sangat diperlukan untuk penyempurnaan Standar Operasional Pelayanan tersebut.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah SOP terutama Pelayanan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi : remisi umum, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga, pengusulan pembebasan bersyarat, permohonan pendampidan sidang online. ngan hukum bagi tahanan, Selain itu, dibahas pula SOP terkait layanan inovasi meliputi : Layanan Inovasi MASKER WBP ( Informasi kesehatan dan Perawatan WBP), Layanan Inovasi PAUS (Pasar Unggulan Lapas), Layanan Inovasi BENIH ( Budidaya dan Edukasi Tanaman Hias), dan Layanan Video Call serta pelayanan terpadu.
“Mencermati Standar Operasional Pelayanan ini telah ditetapkan sesuai regulasi yang ada dan bersifat baku. Namun dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi Lapas setempat. Prinsipnya, pelayanan hukum dan pendampingan tahanan di Lapas berjalan tertib , dan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami sebagai penasehat hukum juga wajib taati semua aturan di Lapas. Misalnya petugas melakukan penggeladehan dan penitipan barang sebelum bertemu tahanan/warga binaan itu wajib hukumnya,” tandas Sekretaris LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Karolus Kia Burin dan Paralegal, Paskalis Uta Patino Baran.
Sedangkan Simson dan Yusak pejabat dari Lapas Lembata juga berpendapat, warga binaan dan tahanan yang ada disini juga banyak dari kalangan keluarga yang tidak mampu. Karena itu, mereka wajib didampingi oleh Penasehat Hukum dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata sebagaimana dilakukan selama ini. Pendampingan dan pelayanan hukum baik litigasi maupun non litigasi harus dilakukan.
Usai rapat pembahasan SOP, Kaur Umum Lapas Kelas lll Lembata, Fransiskus Riberu menyiapkan berita acara untuk ditandatangani oleh para pihak yang hadir yakni dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata yang diwakili Sekretaris, Karolus Kia Burin, SH. **(WN-01).**