MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Fitria Basyari, warga Kampung Kuprik, Distrik Semangga mengaku kecewa dengan Bank Sinarmas Cabang Merauke. Karena pihak bank tak memegang komitmen sesuai perjanjian awal saat dirinya membeli mobil bekas jenis Zenia type X 2017 dengan cara membayar cicilan setiap bulan.
Saat ditemui Warta Nusantara di rumahnya Rabu (19/5/2021), Fitria menuturkan, mobil itu diambil dari bank melalui salah seorang karyawannya, Faizal tahun 2020.
Sebelum mengambil mobil, membayar uang muka sebesar Rp 50 juta. Lalu cicilan sesuai kesepakatan tiap bulan 4.448.00 selama kurang lebih tiga tahun.
Sesuai pembicaraan lisan bersama Faizal, jelas Fitria, disampaikan kalau mobil tersebut diasuransikan. Jika mengalami kecelakaan atau kerusakan diatas 75 persen selama pembayaran cicilan berjalan, ditarik kembali pihak bank dan diganti mobil bekas lain dengan jenis serta type sama.
“Memang pada 31 Maret 2021, mobil yang kami ambil, mengalami kecelakaan tunggal di kilometer 52 Sota. Oleh karena musibah, saya melapor ke Bank Sinarmas,” ujarnya.
Lalu, katanya, pihak bank mengarahkan mobil dibawa ke bengkel milik Mevi yang beralamat di Spadem. Karena bengkel dimaksud sudah bekerjasama dengan bank.
Setelah di bengkel, petugas bank datang kesana sekaligus melihat kondisi mobil dan disampaikan menunggu informasi selanjutnya.
“Betul kerusakannya sangat parah dengan total sekitar Rp 132 juta, sesuai nota dari bengkel,” ungkapnya.
Lebih lajut dikatakan, oleh karena menunggu lama dan tak ada respon, pihaknya melakukan klaim ke Bank Sinarmas. Jawaban karyawan bank mobil tak bisa diasuransikan, lantaran disewakan atau dikomersilkan di rental.
Padahal, sejak awal tak ada pembicaraan itu. “Kami baru ditunjukkan buku polis oleh karyawan bank setelah mobil kecelakaan. Salah satu pointnya adalah ketika mobil dikomersilkan, tak diasuransikan,” ungkap dia.
“Tentu saya kecewa dan merasa telah ditipu karyawan Bank Sinarmas atas nama Faizal. Kalau dari awal ada penjelasan sekaligus menunjuk aturan buku polis, kami tak mungkin mengambil mobil bekas secara kredit begini,” tegasnya.
Diakui selama kurang lebih setahun, cicilan setiap bulan, disetor secara rutin ke Bank Sinarmas. Tak pernah tersendat atau terlambat sebulan.
Ditambahkan, pihaknya juga pernah berurusan di kepolisian terkait persoalan ini. Hanya saja tak ada titik temu, karena pihak bank tetap ngotot dengan alasan mengacu kepada aturan buku polis.
“Saya mohon kepada bapak wartawan membongkar persoalan ini ke publik, agar masyarakat luas mengetahui kalau ada ketidakberesan di Bank Sinarmas dan rakyat ditipu,” pintanya .
Sementara Branch Manager Sinarmas Multi Finance, Aslamin Halimudin mengungkapkan, setelah mobil Fitria Basyari mengalami kecelakaan, mereka disurati dan datang sekaligus dilakukan pertemuan.
“Betul bahwa asuransi mobilnya ditolak, setelah kecelakaan, sesuai penyampaian debitor saat pertemuan. Saya tak bisa menyampaikan alasannya, lantaran menjaga rahasia debitor. Jadi penolakan mengasuransikan mobil dimaksud, bukan tanpa alasan,” katanya.
Ditanya apakah pihak debitor itu bukan dari managemen Bank sinarmas? Halimudin mengaku tidak. Itu managemen sendiri dari Sinarmas multi finance.
Menyangkut pernyataan Fitria kalau Bank Sinarmas melakukan penipuan, dia meminta agar jika bersangkutan tidak puas, silahkan datang ke kantor untuk dibicarakan. (WN-kobun)