MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT kembali menyoroti tenaga honorer daerah (Honda) yang ditempatkan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Mereka disoroti lantaran adanya surat keputusan (SK) yang dikeluarkan, setelah anggaran, pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021 ditetapkan.
“Sesuai aturan, enam bulan sebelum mengakhiri jabatan, seorang bupati tak boleh mengeluarkan disposisi sekaligus mengangkat seseorang menjadi tenaga honorer daerah. Namun faktanya, justru ada SK diterbitkan,” ungkap Bupati Mbaraka dalam pertemuan bersama 190 CPNS OAP di auditorium kantor bupati Rabu (19/5/2021).
Lebih para lagi, jelas bupati, SK tenaga honorer, diterbitkan setelah penetapan APBD. “Ini jadi persoalan serius, karena dari mana kepala dinas mengambil uang membayar gaji tenaga honorer tiap bulan,” tanya Bupati Mbaraka.
Ditegaskan, ketika seorang kepala dinas tetap membayar gaji tenaga honorer, sudah pasti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran tidak dianggarkan dalam APBD Merauke.
Dikatakan, pihaknya telah mengingatkan juga kepada setiap kepala dinas agar tak mengorek uang dari sana sini untuk suatu kegiatan, lalu menyisihkan membayar honor tenaga ‘honda.’
“Saya tegas bicara dan jika ada kepala dinas lakukan, tipikor periksa saja,” tegasnya. (WN-kobun)