LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Kepala Kepolisisan Resort (Kapolres) Lembata, AKBP Yoce Marten mengatakan, kasus pencemaran nama baik Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur yang diduga dilakukan Bung Anas dari Aliansi Rakyat Lembata Bersatu sebagaimana dilaporkan Jumat lalu, kini masi didalami oleh penyidik Polres Lembata yang menanganinya.
Kapolres AKBP Yoce Marten mengatakan hal itu melalui WhatApp kepada Warta Nusantara, Rabu, 25/5/2021. Pihaknya mengakui kasus itu sudah dilaporkan oleh Bupati Lembata ke Polres Lembata beberapa waktu lalu seusai aksi demostrasi Aliansi Rakyat Lembata Bersatu di Gedung DPRD Kabupaten Lembata.. Saat ini penyidik Polres Lembata tengah mendalami kasus tersebut.
Sementara itu dalam percakapan terpisah dengan Kasat Reskrim Polres Lembata, IPTU I Komang Sukamara, SH., menjelaskan pihaknya tengah mendalami dugaan kasus pencemaran nama baik Bupati Lembata dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Komang membenarkan adanya laporan terkait pencemaran nama baik dari Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, Jumat, 21 Mei 2021, pada pukul 20.25 Wita.
Bupati Sunur diambil keterangannya di ruang SPKT Polres Lembata dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 33 / V / RES 1.14 /2021 /NTT / Polres Lembata tanggal 21 Mei 2021 tentang Kasus Pencemaran Nama Baik.
Ketika disinggung pernyataan atau kata-kata yang dilontarkan oleh Hamid Nasrudin, yang lazim disapa Bung Anas, salah satu orator dari Aliansi Rakyat Lembata Bersatu diduga bermuatan pencemaran nama baik Bupati Lembata, ia pun menjelaskannya.
Iptu Komang menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak pelapor, ada sejumlah pernyataan sebagai berikut : Pertama, Pemerintah Kabupaten Lembata Bermuka Iblis yang dipimpin oleh ELIASER YENTJI SUNUR Kedua, Bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata Adalah Bernabas Yang dipimpin Oleh ELIASER YENTJI SUNUR Ketiga, Bahwa Rakyat Lembata Memiliki Bupati Yang Luar Biasa Korupnya, Luar Biasa Banditnya, Dan Luar Biasa Biadabnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara pihak terlapor, Hamid Nasrudin sampai saat ini belum dimintai keterangan. **(WN-01).**