ADVERTISEMENT
google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPP PDI Perjuangan Cabut Dukungan Pada Bupati Alor Amon Djobo

0
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Vidio viral yang beredar secara nasional menyangkut “caci maki” bupati Alor, Amon Jobo terhadap Menteri Sosial Tri Risma Harini dan Ketua DPRD Kabupaten Alor, berdampak langsung, hari ini DPP PDI Perjuangan mencabut rekomendasi dan dukungan pada Amon Jobo sebagai Bupati Alor, Provinsi NTT. Demikian Siaran Pers Dr. Andreas Hugo Pareira.Anggota DPR/MPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang diterima Warta Nusantara, Rabu, 2/6/2021.

Pencabutan ini dilakukan melalui Surat DPP No 2922 /IN/DPP/VI/2021 ditanda tangani oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristianto. Surat Pencabutan dukungan dilakukan karena DPP PDI Perjuangan pada Nopember 2017 mengeluarkan Rekomendasi dukungan kepada Amon Jobo untuk berkontestasi pada Pilkada Alor 2018.

Melalui Surat Pencabutan Dukungan ini, DPP juga menginstruksikan kepada DPC PDI Perjuangan Alor untuk berkoordinasi dengan seluruh jajaran Fraksi PDI Perjuangan di DPRD untuk mengambil sikap terhadap bupati dalam proses penyelenggaraan pemerintah di kab Alor.

google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Perilaku bupati Alor yang mencaci maki menteri sosial dan Ketua DPRD Alor dianggap sangat tidak pantas dilakukan, apalagi dengan kata-kata makian yang sangat “jorok” diserta ancaman merupakan bentuk kekerasan verbal yang tidak pantas dilakukan apalagi oleh seorang pejabat setingkat Bupati. Dan nampaknya pola perilaku tidak pantas seprti ini merupakan kejadian berulang karena perilaku seprti ini juga pernah dilakukan terhadap seorang perwira menengah Kodam Udayana.

Dr. Andreas Hugo Pareira Anggota Komisi X DPR RI Dapil NTT I menilai, perilaku Amon Jobo yang seharusnya menjadi panutan masyarakat mempertontonkan kebrutalan temperamen dan emosi yang tidak terkendali ini perlu menjadi perhatian semua pihak, agar sang bupati pengumbar caci maki brutal ini memperoleh sangsi hukum maupun politik agar tidak mengulangi perilaku brutalnya. **(WN-01)**

RelatedPosts

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *