Ket Foto : Kabag Prokopim Matim, Jefrin Haryanto.
MANGGARAI TIMUR : WARTA-NUSANTARA.COM-Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang akan segera melakukan lelang aset Pemkab Manggarai Timur (Matim) berupa Kendaraan Dinas. Hal ini untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/228/Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Penetapan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur Yang Dijual Tahun 2020, maka akan dilaksanakan proses pemindahtanganan barang milik daerah melalui Penjualan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang. Demikian liputan Jefrin Haryanto, Kabag Prokopim Setda Matim yang diterima Warta Nusantara, Senin, 7/6/2021.
Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam bentuk Penjualan ini merupakan salah satu rangkaian dari proses pengelolaan barang milik daerah yang transparan, akuntabel dan profesional di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 80 Permendagri 19/2016 menegaskan bahwa “Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan”.
Sekretaris Daerah Kabupaten Matim, Boni Hasudungan, melalui Kabag Prokopim Matim Jefrin Haryanto menyatakan bahwa untuk melaksanakan proses itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah telah berupaya menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan fisik dan administratif atas seluruh kendaraan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/228/Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.
“Dalam prosesnya kita bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang dan berdasarkan keseluruhan hasil proses pemeriksaan yang dilaksanakan secara mendalam dan cermat atas kondisi fisik dan dokumen administratif kendaraan dimaksud, Matim dinyatakan layak untuk melakukan penjualan kendaraan dinas operasional dengan cara lelang.”
Jumlah kendaraan yang akan dijual melalui proses lelang sebanyak 15 (lima belas) unit dan merupakan kendaraan dinas operasional.
Proses pelelangan ini sepenuhnya akan dilakukan secara online oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.
“Pemda Matim mengundang semua calon peserta lelang untuk segera mendaftarkan diri secara online melalui www.lelang.go.id dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan melalui KPKNL Kupang agar keikutsertaan anda pada proses lelang nanti dianyatakan terverifikasi lengkap.”
Sebagai penutup Sekda Matim menyampaikan harapannya akan banyak peserta yang mengikuti lelang terbuka secara online ini dan seluruh kendaraan laku terjual. **(Jefrin Haryanto/WN-01)**