JAKARTA, WARTA NUSANTARA- Kabupaten Pegunungan Bintang, tidak bisa masuk dalam wilayah adat Anim Ha untuk pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS).
Demikian disampaikan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT saat audiens bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001 Senin (7/6/2021).
“Jika Pegunungan Bintang masuk atau bergabung dalam empat kabupaten lain di Selatan Papua untuk pemekaran PPS, ini akan menjadi sesuatu yang tidak baik dari aspek adat istiadat, kebiasaan hidup serta etika bekerja,” ungkapnya.
Dengan demikian, menurut Bupati, hanya wilayah Aim Ha menjadi satu-satunya klaster untuk pemekaran yang meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi serta Asmat.
Sementara Ketua Tim Pemekara PPS, Thomas Eppe Sanfanpo menegaskan, masyarakat di Selatan menginginkan adanya pemekara wilayah, namun tak ada penambahan kabupaten lain.
“Kami menolak tegas rancangan pemekara PPS sebagaimana disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.
Dalam desain itu, jelas Thomas, Kabupaten Pegunungan Bintang masuk dalam empat kabupaten lain di wilayah Selatan untuk PPS. “Nah ini yang menjadi penolakan tokoh adat, tokoh agama maupun tokoh masyarakat di wilayah Anim Ha,” tegasnya lagi. (WN-kobun)