JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenakertrans) RI dalam hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggord Putri menyurati Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT terkait Sosialisasi Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Provinsi NTT. Demikian Laporan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Seikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Provinsi NTT, Efy Bilistolen dari Jakarta yang diterima Warta Nusantara, Rabu, 30/6/2021.
Surat Kemenaker RI tertanggal 28 Juni 2021 tersebut dikeluarkan sekaligus menindaklanjuti Surat Presiden Majelis Permusyawaratan Buruh Nasional Konfederasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (MPBN KSBDSI) Nomor 96/PRESIDEN/MPBN-KSBDSI/ORG/HAM/SP-SB/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 yang ditujukan kepada Presiden RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI Perihal Rekomendasi Penerusan Surat Permohonan untuk memperjuangkan sosialisasi pelaksanaan Hubungan Industrial dan Kebebasan Berserikat Tanpa Campur Tangan Kesbangpol.
Kemenaker RI, melalui Dirjen, Indah Anggord Putri menjelaskan, bahwa berdasarka UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengamanatkan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP-SB), Federasi SP/SB dan Konfederasi SP/SB mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab yang berasaskan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indah mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Presiden MPBN KSBDSI bahwa di wilauah kerja saudara baik di Kab/Kota se-Nusa Tengagara Timur yang menyampaikan agar SP/SB melakukan pencatatan ke Badan Kesbangpol setempat, perlu kami sampaikan, organisasi SP/SB tunduk kepada UU 21 Tahun 2000 dan Kepmenakertrans Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Catra Pencatatan SP/SB merupakan kewenangan absolut instansi Ketenagakerjaan Kab/Kota setempat.
Dengan demikian, lanjut Indah, sehingga untuk mendapatkan legalitas antara organisasi SP/SB dengan oraganisasi Kemasyarakatan (Ormas) diterbitkan oleh instansi yang berbeda-beda, penerbitan legalitas SP/SB dikeluarkan oleh instansi Ketenagakerjaan Kab/Kota. Sedangkan legalitas Ormas dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat pusat dan daerah untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar.
Menurut Indah Putri, sehubungan dengan hal-hal tersebut, kami mohon perhatian dan kerjasama saudara Kadis dalam melakukan pembinaan terhadap dinas yang melakukan pencatatan SP/SB di Kab/Kota yang berada di wilayah kewenangan saudara kadis. Mengingat SP/SB beserta Asosiasi Pengusaha adalah mitra-mitra strategis Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam implementasi kebijakan dan program ketenagakerjaan. **(WN-01)**