LABUAN BAJO : WARTA-NUSANTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penanganan masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Demikian liputan Wartawan Warta Nusantara, Syarif ab dari Labuan Bajo.
Pendatanganan PKS dilakukan oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono dan dihadiri Sekda Manggarai Barat Fransiskus Sale Sodo, Para pimpinan OPD lingkup Pemkab Mabar, seluruh Kepala Seksi Kejari, Rabu (30/06) di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dalam sambutannya mengatakan Labuan Bajo sebagai Daerah Destinasi super prioritas dengan Predikat Super Premium hingga saat ini sangat kompleks permasalahan Hukum di bidang Pertanahan, termasuk Aset Daerah yang saat ini masih digugat secara Perdata oleh masyarakat.
Dengan demikian lanjut Bupati yang biasa disapa Edi Endi, sejak Tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah membangun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kondisi saat ini Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memiliki potensi daerah yang sangat menjanjikan dalam rangka peningkatan PAD. Namun demikian antara potensi dengan PAD tidak berbanding lurus,” ucapnya
Edi Endi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mempunyai Spirit yang sama dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam rangka melakukan Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus penertiban aset daerah sehingga ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama perlu di Perluas tahun 2021.
Edi Endi berharap dengan adanya PKS ini bisa meminimalisir kebocoran dan optimalisasi penerimaan pajak dari para wajib pajak di daerah ini
“Saya berharap dengan perjanjian ini dapat meminimalisir kebocoran dan para wajib pajak taat bayar pajak sehingga pada akhirnya PAD akan meningkat dan kesejahteraan masyaraka daerah ini dapat terwujud,” harap bupati bumi Komodo tersebut.
Pada tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono mengatakan melihat semakin kompleksnya permasalahan hukum utamanya dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara harus mengedepankan sinergi bukan kompetisi, tujuannya tiada lain
adalah agar terciptanya penanganan yang efektif dan efisien.
Bambang Dwi menjelaskan bahwa fungsi Kejaksaan sebagai mana Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia selain mempunyai tugas dan wewenang sebagai jaksa penuntut umum Juga dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara,
“sehingga kami Kejaksaan Negeri Manggarai Barat siap mendampingi Pemda Manggarai barat Jika
menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Kajari Mabar
Dijelaskannya untuk ketahui bersama bahwa ruang lingkup perjanjian ini adalah menangani masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
“Perjanjian ini bertujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan Pemerintah Daerah Manggarai Barat yang bersih, transparan, akuntabel serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” jelas Bambang Dwi
Kajari Bambang Dwi tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang ikut membantu dalam mewujudkan perjanjian ini. Ia berharap dengan kolaborasi, kebersamaan, kesatuan, dan tujuan bersama antara pemerintah daerah Manggarai Barat dan kejaksaan dapat mewujudkan pembangunan kebijakan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara itu Kepala Bagian HukumSetda Kab, Manggarai baratHilarius Madin, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan Perjajian Kerja Sama adalah Untuk meningkatkan Efiktifitas dan Efesiensi dalam pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan tindakan Hukum lainnya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Manggarai Barat.
Ia menjelaskak ruang lingkup Kerja Sama Meliputi,
Pemberian Bantuan Hukum, Penegakan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya, Pelayanan Hukum, Penanganan Aset Pemerintah Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peningkatan Kapasitas Sumber daya Manusia sertaKerja sama lainnya.
“Jangka Waktu Perjanjian Kerja Sama ini berlaku dalam satu Tahun Anggaran,” jelas Kabag Hukum