ADVERTISEMENT
google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Astaga! Realisasi PAD Merauke Baru 48 Milyar Dari Target 170 milyar

MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke untuk tahun 2021, baru mencapai Rp 48 milyar dari target Rp 170 milyar.

“Saya baru dilantik sebulan lalu oleh Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT sebagai Kepala Bapenda Merauke menggantikan Christian Isir. Setelah masuk kantor dan mempelajari sekaligus meneliti  target PAD serta capaian, ternyata  sangat kecil,” ungkap Kepala Bapenda Merauke, Dra. Majinur kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya  Rabu (14/7/2021).

Dikatakan, target pendapatan asli daerah (PAD) yang hendak dicapai dalam tahun 2021 adalah Rp 170 miliar. Hanya saja, realisasi hingga bulan Juni, baru mencapai 48 milyar atau 28,85 persen. Ini masih jauh dari harapan untuk tercapai hingga akhir tahun.

google.com, pub-9566902757249236, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dengan kondisi demikian, bagaimanapun juga perlu dilakukan rasionalisasi kembali dalam APBD-perubahan. Rencana rasionalisasi ini telah disampaikan  secara langsung kepada  Bupati Merauke, Romanus Mbaraka serta tim anggaran.

Dijelaskan,  ada beberapa item penerimaan yang nyata-nyata  tak dipungut.  Contohnya ada piutang dari Harry Tan atas kerjasama kapal  yang menjadi hutang sekitar Rp 7,5 milyar.

RelatedPosts

Pegusaha tersebut, telah merealisasikan pembayaran Rp 3 milyar tahun 2013 silam. Namun sisa Rp 4,5 milyar, masih menjadi piutang daerah.  Tetapi  dimasukan dalam penerimaan.

“Itu kan tidak boleh. Bisa masuk dalam neraca sebagai piutang daerah, tetapi tak boleh  masuk rencana penerimaan, lantaran piutang ragu-ragu,” katanya.

Selai itu  terdapat beberapa komponen penerimaan yang disampaikan Bupati Merauke seperti TPTGR adalah suatu penerimaan yang berimbas dari ketidakpatuhan, akibat time schedule tak sesuai. Misalnya kontrak  bersama pihak ketiga yang melewati batas waktu.

Dimana pihak ketiga diberikan batas waktu hingga tiga bulan menyelesaikan, namun molor hingga empat bulan.

Berikutnya adalah penerimaan deposit of cold (DOC) yang didapat atas kerjasama pemerintah setempat bersama pihak perbankan,  apabila di kas ada kelebihan. Dengan bunga deposito itu, bisa masuk sebagai PAD.

Ditambahkan lagi,  target penerimaan PAD  untuk pajak daerah sekitar Rp 36 milyar. Sedangkan realisasi mencapai  23 milyar atau 64 persen.

Lalu retribusi daerah dari target  Rp  15 milyar lebih, baru tercapai  Rp 4 milyar. Retribusi itu mencakup perizinan,  rumah potong hewan (RPH) di Dinas Peternakan, retribusi parkir,  rumah sakit dan puskesmas, juga retriubusi pertanian dan perikanan.

Khusus pertanian ada penerimaan dari balai benih serta pengelolaan alsintan.

Selanjutnya adalah  pegelolaan kekayaan daerah dari  Rp 9 miliar sudah  mencapai 8 milyar. Juga lain lain-lain PAD dari target  108 miliar, baru  mencapai  11 milyar.

Ditambahkan lagi, suka atau tidak suka, dalam APBD perubahan, perlu dilakukan rasionalisasi kembali.  Dengan dilakukan rasionalisasi, tentu ada pengurangan dari banyak kegiatan, misalnya perjalanan dinas dan lain-lain.

Meski begitu, jelasnya, ia tetap optimis  dengan pelaksanaan PON XX Oktober mendatang,  banyak hal didapatkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). (WN-kobun)

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *