MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke untuk tahun 2021, baru mencapai Rp 48 milyar dari target Rp 170 milyar.
“Saya baru dilantik sebulan lalu oleh Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT sebagai Kepala Bapenda Merauke menggantikan Christian Isir. Setelah masuk kantor dan mempelajari sekaligus meneliti target PAD serta capaian, ternyata sangat kecil,” ungkap Kepala Bapenda Merauke, Dra. Majinur kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya Rabu (14/7/2021).
Dikatakan, target pendapatan asli daerah (PAD) yang hendak dicapai dalam tahun 2021 adalah Rp 170 miliar. Hanya saja, realisasi hingga bulan Juni, baru mencapai 48 milyar atau 28,85 persen. Ini masih jauh dari harapan untuk tercapai hingga akhir tahun.
Dengan kondisi demikian, bagaimanapun juga perlu dilakukan rasionalisasi kembali dalam APBD-perubahan. Rencana rasionalisasi ini telah disampaikan secara langsung kepada Bupati Merauke, Romanus Mbaraka serta tim anggaran.
Dijelaskan, ada beberapa item penerimaan yang nyata-nyata tak dipungut. Contohnya ada piutang dari Harry Tan atas kerjasama kapal yang menjadi hutang sekitar Rp 7,5 milyar.
Pegusaha tersebut, telah merealisasikan pembayaran Rp 3 milyar tahun 2013 silam. Namun sisa Rp 4,5 milyar, masih menjadi piutang daerah. Tetapi dimasukan dalam penerimaan.
“Itu kan tidak boleh. Bisa masuk dalam neraca sebagai piutang daerah, tetapi tak boleh masuk rencana penerimaan, lantaran piutang ragu-ragu,” katanya.
Selai itu terdapat beberapa komponen penerimaan yang disampaikan Bupati Merauke seperti TPTGR adalah suatu penerimaan yang berimbas dari ketidakpatuhan, akibat time schedule tak sesuai. Misalnya kontrak bersama pihak ketiga yang melewati batas waktu.
Dimana pihak ketiga diberikan batas waktu hingga tiga bulan menyelesaikan, namun molor hingga empat bulan.
Berikutnya adalah penerimaan deposit of cold (DOC) yang didapat atas kerjasama pemerintah setempat bersama pihak perbankan, apabila di kas ada kelebihan. Dengan bunga deposito itu, bisa masuk sebagai PAD.
Ditambahkan lagi, target penerimaan PAD untuk pajak daerah sekitar Rp 36 milyar. Sedangkan realisasi mencapai 23 milyar atau 64 persen.
Lalu retribusi daerah dari target Rp 15 milyar lebih, baru tercapai Rp 4 milyar. Retribusi itu mencakup perizinan, rumah potong hewan (RPH) di Dinas Peternakan, retribusi parkir, rumah sakit dan puskesmas, juga retriubusi pertanian dan perikanan.
Khusus pertanian ada penerimaan dari balai benih serta pengelolaan alsintan.
Selanjutnya adalah pegelolaan kekayaan daerah dari Rp 9 miliar sudah mencapai 8 milyar. Juga lain lain-lain PAD dari target 108 miliar, baru mencapai 11 milyar.
Ditambahkan lagi, suka atau tidak suka, dalam APBD perubahan, perlu dilakukan rasionalisasi kembali. Dengan dilakukan rasionalisasi, tentu ada pengurangan dari banyak kegiatan, misalnya perjalanan dinas dan lain-lain.
Meski begitu, jelasnya, ia tetap optimis dengan pelaksanaan PON XX Oktober mendatang, banyak hal didapatkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). (WN-kobun)