MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke, Dra. Majinur mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kepada Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT sehubungan penyalahgunaan uang senilai Rp 462 juta, bukan Rp 426 juta di kantor tersebut.
“Saya melaporkan kepada Pak Bupati Merauke sekaligus meminta petunjuk agar Inspektorat masuk ke Bapenda menelusuri lebih jauh dugaan penggelapan dana tahun 2020 itu,” ungkap Majinur diruang kerjanya Rabu (14/7/2021).
Dikatakan, setelah bertemu bupati beberapa hari lalu, disampaikan agar dibicarakan dari hati ke hati bersama semua staf di Bapenda agar dilakukan penyelesaian dana ratusan juta dimaksud.
Untuk diketahui saja, masalah tentang dana Rp 462 juta itu saat Christian Isir masih menjabat sebagai Kepala Bapenda Merauke 2020. Lalu persoalan itu ‘menguap’ sekaligus dibongkar ke permukaan, setelah Majinur mulai memimpin sebulan lalu.
Lebih lanjut dijelaskan, bupati juga meminta diputuskan penggunaan system di Bapenda, apakah digunakan satu atau dua. Karena setelah menelusuri, terdapat tiga sistem dijalankan. “Jadi saya memutuskan hanya satu sistem dijalankan,” katanya.
Majinur mengaku menemukan operator yang nota bene adalah pegawai harian. Sesungguhnya tidak boleh, lantaran disitu ada password.
“Ya kalau pegawai harian operator, maka sudah tentu bisa ditekan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meminta password,” tegasnya.
Persoalan lain ditemukan adalah adanya penerimaan yang dientri pada hari libur.
Khusus berkaitan dengan uang Rp 262 juta tahun 2020 yang diduga ‘disikat’ oknum ASN di Bapenda, setelah ditelusuri, sesungguhya bukan semua diambil pegawai, tetapi bisa ada kesalahan di sistem.
Tetapi untuk lebih memastikan, biarlah Inspektorat Kabupaten Merauke melakukan penelusuran lebih jauh sekaligus memastikan. Sehingga diketahui secara pasti dan jelas.
“Jadi nanti Inspektorat masuk di Bapenda untuk menelusuri lebih jauh. Apakah dana semuanya disalahgunakan staf di Bapenda atau ada kesalahan di sistem,” ungkapnya. (WN-kobun)