LEMBATA ; WARTA-NUSANTARA.COM-Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Surat yang ditandatangani Wakil Gubernur NTT, Yosef Adreanus Nae Soi menunjuk Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday diangkat menjadi Pelaksana Tugas Harian (PLH) menggantikan Bupati Lembata Eliaser Yentje Sunur yang telah meninggal dunia baru-baru ini. PLH Bupati Langoday mulai bekerja hari ini, Senin (19/7/2021)
Jabatan PLH Bupati Thomas Ola Langoday tertuang dalam Surat Gubernur NTT, Viktor Laiskodat Nomor: Pem. 131/1/232/VII/2021
Dalam surat terdapat empat point hal yang disampaikan yakni: Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Disebutkan bahwa di dalam ketentuan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa, dalam hal pengisian jabatan Bupati/Walikota belum dilakukan, Wakil Bupati/Wakil Walikota melaksanakan tugas sehari hari Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya Bupati/Walikota atau sampai diangkatnya pejabat Bupati/Walikota.
Sehubungan dengan itu, agar Wakil Bupati Lembata dapat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lembata, sambil menunggu proses penetapan Kepmendagri tentang Pemberhentian Bupati Lembata dan Pengangkatan Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata.**(WN-01)**