MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Aset rumah dinas yang ditempati sejumlah mantan pejabat Merauke di seputaran Gedung Negara (GN), mendapat perhatian serius dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, I. Wayan Sumertayasa, SH.
Kepada sejumlah wartawan Kamis (22/7/2021), Kajari mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan sangat luas melakukan penertiban terhadap asset negara yang ditempati mantan pejabat Merauke selama ini.
“Kewenangan kami luas, salah satunya adalah penyelamatan aset daerah. Mestinya Pemkab Merauke dibawah kepemimpian Drs. Romanus Mbaraka, MT-H. Riduwan memberikan kuasa kepada kami,” ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah setempat kalau kejaksaan memiliki rana perdata untuk dilakukan penertiban sekaligus pendampingan secara langsung.
Namun, jelas Kajari, harus melalui proses terlebih dahulu. Dimana permohonan secara tertulis kepada kejaksaan. Sehingga itu menjadi dasar dilakukan sosialisasi kepada mantan pejabat yang menempati rumah dinas.
“Intinya adalah kalau belum dilakukan eksekusi terhadap sejumlah bangunan rumah dinas di sekitar GN, kami sangat terbuka melakukan pendampingan,” katanya. (WN-kobun)