MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, I. Wayan Sumertayasa, SH mengungkapkan, saat ini tim jaksa dari kejaksaan setempat, sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana honorarium sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merauke tahun anggaran 2019.
Dana senilai Rp 8 milyar lebih yang bersumber dari otonomi khusus (otsus) itu, diduga disalahgunakan dan mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Kepada sejumlah wartawan, usai hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Kamis (22/7/2021), Kajari menjelaskan, sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan, juga pengumpulan barang bukti.
Proses penyidikan, lanjut Kajari, masih bersifat umum dan belum ditetapkan tersangka. “ Mohon doa dan dukungannya agar tim jaksa bekerja ekstra hingga akhirnya dapat ditetapkan tersangaka,” pinta Kajari.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Merauke, Sugiyanto,SH menambahkan, kasus dugaan korupsi tersebut, dilakukan penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat.
“Ya kami tindaklanjuti hingga penyidikan dan beberapa tahapan sedang berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi maupun pengumpulan barang bukti,” ungkapnya. (WN-kobun)