MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, I. Wayan Sumertayasa, SH mengungkapkan, saat ini tim jaksa dari kejaksaan setempat, sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana honorarium sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merauke tahun anggaran 2019.
Dana senilai Rp 8 milyar lebih yang bersumber dari otonomi khusus (otsus) itu, diduga disalahgunakan dan mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Kepada sejumlah wartawan, usai hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Kamis (22/7/2021), Kajari menjelaskan, sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan, juga pengumpulan barang bukti.
Proses penyidikan, lanjut Kajari, masih bersifat umum dan belum ditetapkan tersangka. “ Mohon doa dan dukungannya agar tim jaksa bekerja ekstra hingga akhirnya dapat ditetapkan tersangaka,” pinta Kajari.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Merauke, Sugiyanto,SH menambahkan, kasus dugaan korupsi tersebut, dilakukan penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat.
“Ya kami tindaklanjuti hingga penyidikan dan beberapa tahapan sedang berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi maupun pengumpulan barang bukti,” ungkapnya. (WN-kobun)
Sepandai-pandai tupai meloncat, sekali waktu akan jatuh pula. Sepandai-pandai berkeliat, sekali kelak tertangkap pula….ini salah satu dari ribuan penyalahgunaan dana OTSUS…orang Papua hanya sebagai objek saja untuk meraup keuntungan pribadi oknum tertentu. baku tipu “atas nama” orang Papua. Nanti baru buang salah ke pemerintah lagi, padahal sendiri pu rakus. Kejaksaan coba cek dorang baik tu…Dana BOP DAK Non Fisik pendidikan Kesetaraan tahun 2020 tahap 1 ada beberapa PKBM yang belum terima, tahap 2 belum cair, tahun 2021 tahap 1 hilang berita, sementara dari kementerian sudah keluarkan edaran untuk melengkapi dapodik dll untuk pengkucuran BOP DAK Non fisik THN 2021 tahap 2. Semua dana dari Pusat tersebut lewat dinas P&P. Mau info lebih jelas, dapat hubungi Forum Komunikasi PKBM Kab. Merauke.