MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Yulius Yogi sebagai pemilik tanah di Jalan Prajurit, area Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Merauke dan GOR Hiad Sai, menngambil langkah hukum dengan melaporkan SWM ke Polres Merauke.
Laporan tersebut, sehubungan pemalsuan surat yang dilakukan SWM untuk meminta uang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke.
Dalam laporan yang diterima Warta Nusantara Jumat (23/7/2021), Yogi menguraikan, pada Kamis 20 Januari 1998, Amatus Yapi Mahuze sebagai pemilik tanah di Jalan Prajurit, menghibahkan tanahnya kepada dirinya yang saat itu disaksikan Alexander Basik-Basik sebagai ketua marga, sekaligus membubuhkan tandatangan.
Selanjutnya, jelas dia, 10 Juni 2001, ada surat dikeluarkan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) untuk menguatkan kepemilikan tanah hibah dari almarhum Amatus Mahuze. Saat itu, ikut disaksikan pula terlapor sebagai saksi yang mewakili marga Basik-Basik dengan ikut membubuhkan tandatangan pula.
Lebih lanjut dijelaskan, tanggal 25 Januari 2019, Aleksander Basik-Basik sebagai ketua marga Basik-Basik, sebagai saksi dan membubuhkan tandatangan dalam berita acara pemeriksaan.
Dalam perjalanan, jelas dia, terlapor menggunakan surat palsu meminta uang kepada Pemkab Merauke sebagai ganti rugi. “Itu menjadi dasar laporan di Polres Merauke,” katanya.
Sementara pengacara Yulius Yogi, Efrem Fangohoy, SH juga membenarkan adanya laporan ke Polres Merauke. “Klien saya telah membuat laporan kemarin di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Merauke,” ungkapnya.
Laporan tersebut, menurut Fangohoy, terkait dugaan pemalsuan tandatangan oleh SWM. (WN-kobun)