MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT mengatakan, pasti Kejaksaan Negeri Merauke memiliki data valid, sehingga melakukan penyelidikan dan penyidikan sehubungan dugaan korupsi dana senilai Rp 8 milyar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, tahun anggara 2019 yang bersumber dari otonomi khusus (otsus) untuk honorarium sekolah dasar (SD).
Hal itu disampaikan Bupati Mbaraka kepada sejumlah wartawan Jumat (23/7/2021). “Saya kira apa yang disampaikan Pak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke kepada rekan-rekan jurnalis untuk dipublikasikan, lantaran telah memiliki data akurat,” ujarnya.
Lalu, menurutnya, proses penyelidikan juga tak mungkin hanya satu atau dua minggu, tetapi bertahun-tahun.
“Intinya, apa yang disampaikan Pak Kajari, karena tim jaksa memiliki data valid soal dugaan penyalahgunaan dana miliaran rupiah tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merauke,” ungkapnya.
Bupati menambahkan, pihaknya secara internal terus memantau atau memonitoring ke setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sehubungan penggunaan atau pemanfaatan dana.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, I. Wayan Sumertayasa mengatakan, sejumlah saksi telah dipanggil sekaligus dimintai keterangan, juga mengumpulan barang bukti yang dijadikan sebagai dasar pengembangan penyidikan.
“Memang sampai sekarang tim jaksa di Kejari Merauke terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pengumpulan barang bukti,” ujarnya.
Jadi, lanjut Kajari, proses penyelidikan sudah berjalan dan kini memasuki penyidikan. Untuk penetapan tersangka, sejauh ini belum, karena masih berproses.
Namun demikian, lanjut Kajari, dalam waktu tidak terlalu lama lagi, sudah pasti akan ditetapkan tersangka. (WN-kobun)