MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Pasien yang meninggal akibat covid-19, wajib dimakamkan sesuai protocol kesehatan (prokes) yang berlaku. Ini instruksi tegas yang harus dijalankan atau dilaksanakan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT kepada sejumlah wartawan Senin (26/7/2021). “Selain prokes dijalankan, keluarga tak diizinkan ikut sampai ke tempat pemakaman,” pintanya.
“Saya ingatkan lagi keluarga tak boleh mengambil langkah memakamkan secara sendiri-sendiri jika yang meninggal dunia terpapar covid-19. Ini semata-mata untuk menjaga keselamatan banyak orang,” ungkapnya.
Dikatakan, jika ada orang meninggal akibat covid-19, wajib dilakukan pemeriksaan melalui swab PCR di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke guna mengetahui kondisi sesugguhnya.
“Saya sudah perintahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, dr. Nevil Muskita agar wajib dilakukan proteksi terhadap setiap keluarga kalau ada yang meninggal dalam rumahnya, akibat covid-19,” ungkapnya.
Dengan melakukan pemeriksaan, tentu dapat diketahui apakah tertular covid-19 atau tidak. “Saya harap masyarakat memahami dengan baik apa yang disampaikan ini,” pintanya. (WN-kobun)