RUTENG : WARTA-NUSANTARA.COM – Demi mencegah penyebaran COVID-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Jahang Fansi Aldus, menginstruksikan kepada pimpinan OPD, agar pelaksanaan apel harian ditiadakan.
Sekda Manggarai kepada Wartawan melalui pesan WhastApp pribadinya Minggu 25 Juli 2021 malam menyampaikan, aturan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Bupati Manggarai Nomor: HK/23/2021.
Instruksi tersebut berisi tentang Penegasan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Manggarai.
“Instruksi terhitung mulai Senin, 26 Juli 2021. Apel mingguan senin terbatas di Kantor Bupati Manggarai, dan apel harian di setiap perangkat daerah sampai Kecamatan dan Puskesmas ditiadakan,” kata Sekda Jahang.
Ia menambahkan, instruksi terkait apel harian di masing-masing OPD tersebut, diberlakukan sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan.
“Pelaksanaan apel ditiadakan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” tutup Sekda Fansi. (*/KN/WN-01))