LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Sidang kasus pembunuhan Kanisius Tupen, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape pada Kamis (29/7/2021) petang di Pengadilan Negeri Lembata berakhir dengan ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT. Keluarga terdakwa yang ada di pengadilan tidak puas dengan putusan hakim yang menyatakan kelima terdakwa divonis bersalah.
Kericuhan di luar gedung pengadilan pun sudah tak dapat dihindari lagi. Terjadi aksi saling kejar-kejaran antara dua kubu keluarga yang sudah dalam keadaan pro dan kontra.
Mereka bahkan hendak memaksa masuk ke dalam gedung pengadilan. Polisi terpaksa melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara. Namun situasi tak kunjung kondusif.
Warga yang sudah tersulut emosi berteriak-teriak menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap kinerja penegak hukum dalam kasus ini.
“Ini justru keluarga korban yang mengamuk, ini keluarga korban. Ada apa ini,” teriak seorang warga saat kericuhan terjadi.
Keluarga almarhum Kanisius Tupen yang melayangkan protes sampai hari ini tidak yakin kalau kelima terdakwa yang sudah divonis itu adalah pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
Situasi sedikit terkontrol saat Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marthen datang langsung ke lokasi dan menenangkan amarah keluarga.
Kapolres Yoce secara persuasif meminta mereka pulang ke rumah. Kendati demikian, keluarga yang masih tidak puas dengan putusan hakim dan proses hukum yang selama ini berlangsung, ramai-ramai datang ke kantor Polres Lembata.
Setelah bernegosiasi, lima orang perwakilan keluarga akhirnya bisa bertemu Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen di ruang lobi Polres Lembata untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Dalam pertemuan bersama Kapolres Yoce Marthen, pada Kamis malam itu, perwakilan keluarga menyampaikan tuntutan mereka supaya polisi segera menangkap tiga orang tersangka penganiayaan Wilhelmus Waleng di Desa Watodiri beberapa waktu lalu.
Wilhelmus dianiaya oleh tiga orang warga yakni HK, EI dan SS. Kasus penganiayaan ini diduga masih ada hubungannya dengan pembunuhan Kanisius Tupen.
Polisi telah menetapkan HK, EI dan BB sebagai tersangka tapi belum ditahan.
Namun, menurut Wilhelmus Waleng, tersangka terakhir yang berinisial BB bukanlah pelaku penganiayaan. Pelaku seharusnya adalah SS, bukan BB sebagaimana yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Mereka mencari keadilan, meminta polisi segera menahan para tersangka penganiayaan Wilhelmus Waleng.
Hakim Vonis Para Terdakwa Pembunuhan Kanisius Tupen
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman bagi kelima terdakwa kasus pembunuhan Kanisius Tupen.
Menurut hakim, kelimanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Kanisius Tupen.
Terdakwa Matheus Lengari, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa dan Klemens Kwaman dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Sedangkan, Yustinus Sole dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. (BN/WN-01)