LABUAN BAJO : WARTA-NUSANTARA.COM – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Mabar memantau harga obat dan distribusi obat di sejumlah apotik di Kabupaten Manggarai Barat khususnya di Kota Pariwisata Super Premium Labuan Bajo, Sabtu (31/7/2021). Demikian liputan Wartawan Warta Nusantara, Syarif ab dari Labuan Bajo.
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama masa pandemi COVID-19 dan meminimalisir atau menekan tingkat kejahatan dan atau peredaran gelap obat–obatan.
Pengecekan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI tentang harga eceran tertinggi obat di masa pandemi COVID-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Manggarai Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Mabar AKP Simpronius Naro menjelaskan pengecekan dan pemantauan di apotek tersebut akan rutin digelar selama pemberlakuan PPKM Level 3 di Kabupaten Manggarai Barat.
“Rutin kita gelar. Ada pula Anggota Sat Resnarkoba yang siap bergerak jika terima aduan lonjakan harga obat, ini wujud respon kami dalam menjaga stabilnya harga obat eceran bagi masyarakat,” ungkap perwira polisi yang pernah bertugas di Polsek Lembor Mabar ini.
“Kami melaksanakan kegiatan ini menindaklanjuti perintah Kapolri, Kabareskrim, Kapolda NTT dan Kapolres Manggarai Barat serta Surat Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang diteken pada 2 Juli 2021 tentang (HET atau harga eceran tertinggi) obat dalam masa pandemi COVID-19,” tambahnya
Dijelaskannya dalam data yang diperoleh, harga sejumlah obat masih dalam taraf yang relatif normal.
Obat yang kosong di sejumlah apotek yang beroperasi di Kota Labuan Bajo mulai dari Favipiravir 200 MG, Remdesivir 100 MG, Oseltamivir 75 MG, Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml.
Serta, Intravenous Immunoglobulin 5% 25 ml, Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml, Ivermectin 12 MG, Tocilizumab 400MG/20 ml hingga Tocilizumab 80MG/4 ml.
“Kita telah turun kelapangan untuk memantau langsung. Ada sebanyak 13 apotek di Kota Labuan Bajo yang sudah dicek harga obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) secara random,” terang Kasat Resnarkoba berpangkat tiga balok di pundaknya itu
Selain memperhatikan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari masing–masing jenis obat, lanjut Kasat Resnarkoba, petugas kami juga akan mencari tahu lokasi atau gudang penyimpanan obat–obatan tersebut.
“Ini harus dilakukan agar tidak terjadi penimbunan obat dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” paparnya.
AKP Simpronius Naro menambahkan jika ditemukan ada apotek yang menaikan harga obat di luar harga eceran maka pihaknya tidak akan segan menindak.
“Kami berpesan kepada penjual obat di apotek–apotek jangan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Bilamana ada yang menjual obat melebihi sampai berlipat–lipat akan ditindak secara hukum. Jika ada yang main-main. Kami tindak,” tegasnya. (WN-Syarif ab/toeb)