MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Dua pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Merauke dengan inisial D serta M, ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Merauke. Karena tertangkap menggunakan atau menghisap narkoba jenis ganja.
Satu dari dua tersangka, D saat ditemui sejumlah wartawan Selasa (3/8/2021) menuturkan, sudah enam kali menghisap ganja, setelah membeli dari salah seorang temannya. “Benar saya membeli dan membawa pulang sekaligus menghisap di rumah,” ujarnya.
Dia mengaku, setelah menghisap, kepalanya terasa pusing dan pikiran melayang-layang.
Sementara M mengaku baru sekali menghisap ganja bersama rekannya D. “Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan. Karena sudah pasti tidak bisa melanjutkan pendidikan, lantaran tersandung dengan kasus hukum,” katanya.
Kasat Narkoba Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Najamuddin membenarkan adanya penangkapan dua orang di jalan Kuda Mati pada Senin 2 Agustus 2021. Penangkapan tepat di depan tempat karaoke Bar Pesona, Kelurahan Kamundu.
Awalnya, jelas Kasat, ditangkap D (18) tahun, salah satu pelajar SMA di Kota Merauke. Dari tangannya, diamankan tiga bungkus paket berisikan ganja. (WN-kobun)