MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT menegaskan, hasil pemeriksaan terhadap seorang pasien baik dengan rapid antigen maupun PCR di rumah sakit, harus diumumkan secara transparan. Sehingga ketika dalam penanganan medis, bersangkutan meninggal dunia, telah diketahui.
“Saya menginginkan agar hasilnya disampaikan transparan kepada keluarga. Sehingga ketika pasien tersebut meninggal akibat covid-19, agar tidak diambil paksa,” pinta Bupati Mbaraka kepada Warta Nusantara Selasa (3/8/2021).
Ditegaskannya, pemerintah memperketat kembali dan tak akan mengikuti maunya masyarakat. “Masyarakat harus percaya pemerintah, sebaliknya pemerintah tetap meghargai masyarakat,” katanya.
“Saya mengingatkan kembali bahwa ketika rumah sakit menyatakan seseorang covid-19 meninggal disertai bukti jelas, suka atau tidak suka, keluarga harus mengikuti protokol covid-19 yang berlaku,” pintanya.
Ditegaskan lagi, apabila ada masyarakat mengambil paksa pasien yang terpapar covid-19, penindakan tegas sudah pasti dilakukan. Tentu ada saksi tegas, sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Ditanya sanksi tegas ketika keluarga mengambil paksa pasien yang meninggal akibat terpapar covid-19, Bupati Mbaraka menambahkan, hukum akan berlaku. Karena secara tidak langsung telah mencelakakan banyak orang. (WN-kobun)
Sangat setuju dgn sikap tegas Pemerintah melalui Bupati Merauke Bpk Drs. Romanus Baraka MT.
Rumah Sakit hrs transfaran ttg pasien covid/non covid sesuai test antigen dan sweb sehingga masyarakat tdk ragu&sangsi lagi serta pemerintah bersikap tegas dan berani memberikan sanksi kepada masyarakat yg mengambil paksa jenazah jelas” covid19.
Mudah”an semua masyarakat akan menjadi patuh dan sadar ttg bahaya covid19 sehingga dpt meminimalisir penularannya. Tks