LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Mantan Sekretaris Dearah Kabupaten Lembata, Drs, Petrus Toda Atawolo, M.si meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata dibawah kepemimpinan PLT Bupati Lembata, Thomas Ola untuk bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT menelusuri dan mendata sejumlah Aset Daerah yang dibangun di Kuma Resort, Rumah kediaman pribadi Almahrum Eliaser Yentji Sunur, di Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Karena sejumlah Aset Daerah tersebut dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Lembata dinilai bakal menjadi temuan karena melanggar regulasi
Permintaan Mantan Sekda Lembata, Petrus Toda Atawolo itu disampaikan saat audensi elemen masyarakat Lembata dengan PLT Bupati Lembata, Thomas Ola, Rabu, 4/8/2021, di Rumah Jabatan Bupati, Kota Baru, Lewoleba, Lembata, Audensi berlangsung dalam suasana dan semangat kekeluargaan dalam bingkai Slogan, Taan Tou” itu, hadir pula Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali, Asisten l, Aloysius Buto, Asisten ll, Kedang Paulus, dan Asisten lll, Wens Pukan.
Petrus Toda Atawolo yang juga pernah menjadi Pelaksana Tugas Bupati Lembata pasca berakhirnya masa jabatan Bupati Andreas Duli Manuk itu, lebih lanjut mengatakan, pembangunan aset daerah diatas tanah milik pribadi dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Lembata dilarang oleh regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, tegas Atawolo, aset daerah yang dibangun diatas tanah milik pribadi Almahrum Eliaser Yentji Sunur saat masih menjabat Bupati Lembata melanggar regulsi.
Menurut Atawolo, sejumlah aset daerah yang dibangun diatas tanah milik pribadi Yentji Sunur menggunakan dana APBD di Kuma Resort adalah : Pembangunan Jeti (Jembatan Titian), Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Pembangunan Gerasi Mobil dan Pembangunan Pos Jaga.
Dalam kapasitas saya sebagai Sekda Lembata saat itu, telah memberikan pertimbangan sesuai regulasi agar aset daerah tersebut tidak boleh dibangun di Kuma Resot karena melanggar aturan. “Tapi beliau tidak mau dengar masukan saya. Bahkan. saya menolak mengeluarkan uang daerah untuk membiayai pembangunan grasi mobil dan pos jaga tersebut. Mungkin beliau merasa terganggu, lalu saya dimonjobkan dari jabatan Sekda”, ungkap Atawolo secara terbuka.
Menurut Atawolo, pihaknya harus berani mengungkapkan kasus pengelolaan aset daerah yang dinilai melanggar aturan dan berindikasi menjadi temuan BPK agar menjadi masukan bagi PLT Bupati Lembata, Thomas Ola dan jajarannya untuk menelusuri dan mendata masalah aset daerah ini dengan melibatkan BPK RI Perwakilan NTT agar menjadi tuntas.
“Karena menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima oleh Pemkab Lembata dalam pengelolaan keuangan daerah juga sangat ditentukan oleh pengelolaan aset daerah.”, tandas Atawolo, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lembata. **(WN-01)**
Mencermati apa yg disampaikan oleh mantan sekda kab. Lembata a.n sdr petrus Toda Atawolo pd saat audiens dgn plt Bpt lembata, Bpk Dr Thomas Ola Langodai, sbgmn dimuat pd Media Nusantara COM,terhdp beberapa aset daerah yg dibangun dirumah jabatan Alm EYS, semasa Beliau menjabat sbg Sekda,dan dlm pernyataan beliau, bahwa olehkarena sdra sdra sewaktu itu memberikan pertimbangan tetapi Alm.tetap mengalokasikan dana utk pembangunan dimaksud, dan masalah tersebut menjadi alasan Alm.EYS,Bpt lembat msh aktif,utk menonjobkan sdr dr jabatan Sekda,sungguh sangat ironis klu kemudian sekarang baru sdr angkat dlm media tsb.
Bahwa penonaktifan sdr sbg Sekda, diwaktu itu, ada beberapa tindakan sdr yg dipandang dari sdt ASN, ada keterlibatan sdra dlm beberapa masalah, yg dipandang oleh Alm EYS,perlu dtegur,dgn Keras secara Administrasi sampai dua kali, akhir,terhdp sdra di nonjobkan.
Sebab Bpt memandang perlu berdasarkan Peraturan perundang2 an menjadi alasan yg cukup kuat utk menonjobkan sdr.
Klu kemudian sdra merasa dirugikan oleh Bpt EYS,seharusx sdra melakukan upaya hkm, Mempratun alm EYS waktu itu.
Tetapi kenyataanx tdk, trus sekarang sdr mau mencari2 alasan pembenaran diri sbgmn yg sdr muat sewaktu pertemuan tsb.
bahwa olehkarena sdr memberikan pertimbangan kpd Beliau, trus beliau menonjobkan sdr dari jabatan Sekda,adalah suatu hal yg mustahil,atau bisa saja pertimbangan sdr tsb, yg sdr angkat didlm proses Pratun,rasax sangat prosedural dan terhormat, ketimbang sdr mengangkat dlm pertemuan tsb.Dengan kata lain klu sdr tidak dinonjobkan sbg sekda, sampai beliau wafat, berarti sdr diam, dan tdk mengomentari pembangunan aset daerah tsb ya?
Sungguh sangat disayangkan sikap mental seperti itu.