ATAMBUA : WARTA-NUSANTARA.COM, Perkara antara anak kandung Santy Taolin menggugat mama kandungnya Kristina Lazakar telah diputuskan Pengadilan Negeri Atambua. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Kristina Taolin dan menyatakan gugatan Santy Taolin tidak diterima. Demikian Rilis dari Advokat, Akhmad Bumi, SH., yang diterima Redaksi Warta Nusantara, Minggu, 8/8/2021.
“Dalam konvensi, dalam eksepsi “Mengabulkan eksespi dari tergugat I, tergugat II dan tergugat III. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) untuk seluruhnya. Dalam rekonvensi menyatakan gugatan dari para penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tidak dapat diterima. Dalam konvensi dan rekonvensi menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.725.000 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah)”, demikian amar putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor; 6/Pdt.G/2021/PN Atb yang diputuskan Kamis, 5 Agustus 2021 yang copiannya diterima media ini Sabtu, (7/8/2021).
Santy Taolin diwakili kuasa hukumnya Helio Moniz De Araujo, SH, Kornelius Talok, SH dan Ferdinand Ba’e, SH menggugat mama kandung dan adik kandungnya Kristina Lazakar, Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin.
Kristina Lazakar, Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin diwakili oleh kuasa hukumnya Akhmad Bumi, SH, Rizal Simon Thene, SH., M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH, Abdul Hamid, SH dkk.
Dalam gugatan disebutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat diatas obyek sebidang tanah yang terletak dijalan W. J Lalamentik Kelurahan Beirafu kecamatan Atambua Barat yang menjadi hak milik penggugat.
Kristina Lazakar, Ervina Taolin dan Hanny Oktavia Taolin melalui kuasa hukumnya melayangkan eksepsi atas gugatan tersebut.
Majelis hakim menyebutkan dalam putusan, gugatan yang diajukan penggugat ternyata telah sesuai secara komulatif berdasar pasal 1917 KUHPerdata mengenai Res Judicata atau Nebis In Idem, maka eksepsi dari tergugat I, tergugat II dan tergugat III dapat dikabulkan.
Sebelumnya tergugat I, tergugat II dan tergugat III menyampaikan lima eksepsi yakni gugatan kabur, nebis in idem, eror in persona, gugatan prematur dan exceptio peremptoria atau hak yang ditimbulkan mengandung unsur penipuan.
Para tergugat menyebutkan dalam eksepsi bahwa gugatan penggugat mengutip putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor; 13/Pdt.G/2016/PN.Atb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor; 155/PDT/2016 PT.KPG, dalam putusan pengadilan tersebut baik subyek maupun obyek adalah sama yakni perkara yang bersumber dari harta warisan dan dalam perkara tersebut telah ada putusan dengan kekuatan hukum tetap.
Dalam putusan Pengadilan yang berkeuatan hukum tetap tersebut obyek sengketa kembali pada posisi semula ke alm. Dominggus Taolin, bukan menjadi hak milik Penggugat.
Surat pernyataan penolakan warisan sudah dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak berlaku oleh pengadilan karena salah satu ahli waris belum cakap hukum.
Tidak ada dasar yang digunakan Penggugat untuk melakukan proses balik nama, hal itulah yang membuat Santy Taolin ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Belu. Kemudian Santy Taolin melakukan upaya hukum melalui permohonan Praperadilan, dan Pengadilan Negeri Atambua menolak permohonan Praperadilan tersebut.
Kalau Santy Taolin menganggap hal itu sebagai haknya dan melakukan balik nama maka hal itu mengandung unsur penipuan (exceptio doli mali) terkait pelahiran hak, unsur penipuan sudah terjadi. Eksepsi para tergugat dikabulkan oleh pengadilan. **(*/WN-01))**