Santy Taolin dan Pengacaranya Helio, SH.
ATAMBUA : WARTA-NUSANTARA.COM – Berkas perkara tersangka Santy Taolin sedang dilengkapi berkasnya sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Bumi, SH.d Belu. Hal itu diketahui melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan / Penyidikan (SP2HP) yang dikirim Penyidik Polres Belu kepada korban Kristina Lazakar. Demikian Rilis dari Advokat, Akhmad Bumi, SH. yang diterima Warta Nusantara, Senin, 9/8/2021.
SP2HP dengan Nomor; SP2HP/58/VIII/2021/Reskrim tanggal 9 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Agus Haryono selaku KBO Reskrim selaku Penyidik.
“Dalam SP2HP disebutkan sehubungan dengan rujukan tersebut diatas kami beritahukan kepada saudari bahwa berkas perkara yang saudari laporkan sebelumnya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu untuk diteliti dan saat ini terhadap berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada Penyidik / Penyidik Pembantu Polres Belu pada tanggal 26 Juli 2021 guna dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Belu”, tulis SP2HP.
Korban Kristina Lazakar saat dihubungi media ini Senin, (9/8/2021) menjelaskan “saya dipanggil hari ini (Senin/red) untuk diambil keterangan sesuai petunjuk Jaksa. Diambil keterangan tambahan, sekitar tujuh pertanyaan dari Penyidik Polres Belu. Saya percaya pada Penyidik Polres Belu, mereka professional. Saya berharap agar kasus ini cepat selesai dan diadili dipengadilan”, jelas Kristina.
Sebelumnya kuasa hukum Kristina Lazakar, Abdul Hamid, SH mendesak Polres Belu segera menangkap dan menahan tersangka Santy Taolin. Santy Taolin sejak tahun 2020 sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ditetapkan menjadi tersangka sejak 5 Desember 2020 dengan surat Nomor : S.tap / 42 / XII / 2020 / Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Belu selaku penyidik.
Santy menjadi tersangka dijerat pasal 266 KUHPidana terkait menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran diancam dengan hukuman penjara tujuh tahun.
Dan pasal 372 KUHPidana terkait sengaja dengan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jelas Hamid. (*/WN-01)