LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM – Partai Golkar Kabupaten Lembata berencana untuk mempolisikan Plt. Bupati Lembata Thomas Ola tentang honor yang diterima almarhum Eliyaser Yentji Sunur saat menjabat Bupati Lembata sebesar Rp408 juta per bulan dianggap sebagai hoax dan fitnah.
Plt. Bupati Lembata Thomas Ola Langoday kepada wartawan, Selasa (10/8/2021) usai menyerahkan bantuan secara simbolis kepada para penyintas di Posko Barakat, Kelurahan Lewoleba Timur mengatakan, yang hendak melaporkan dirinya silahkan melapor.
“Ada yang mau lapor silahkan lapor. Saya kepengen tetap mengurus masyarakat Lembata. Jadi di waktu yang tersisa ini apa yang bisa saya urus, ya saya urus. Yang mau mengurus lapor silahkan melapor, itu hak” , kata Thomas Ola.
Ditanya apakah Plt. Bupati Lembata pernah memfitnah, Ia menjawab yang dia tahu hanya mengurus masyarakat. Keberpihakannya kepada masyarakat Lembata.
Dilansir dari media VN, Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata Petrus Bala Wukak, Senin (9/8) menegaskan, Partai Golkar Kabupaten Lembata sedang mempertimbangkan secara serius untuk mempolisikan Plt Bupati Lembata Thomas Ola karena pernyataannya mengenai honor Rp 408 juta.
Menurut Bala Wukak, pernyataan Plt Bupati Thomas Ola menjawab sejumlah pertanyaan dalam pertemuan dengan sekelompok elemen masyarakat, di rumah jabatan bupati, Rabu (4/8) lalu, secara tegas menyatakan tidak akan menerima honor sebesar Rp 408 juta per bulan ketika dilantik menjadi Bupati Lembata, sangat tidak mendasar.
Pernyataan Plt. Bupati Lembata menurut Bala Wukak, seolah mau mengatakan bahwa selama ini almarhum Eliyaser Yentji Sunur menerima honor sebesar Rp408 juta sesuai SK Nomor 331 tahun 2020, hingga ia meninggal dunia. Padahal, sejak dipolemikkan, sudah langsung dilakukan penyesuaian dan dikeluarkan SK Bupati Lembata Nomor 79 Tahun 2021 dan honor yang diterima hanya sebesar Rp80,5 juta dipotong pajak, dan riil yang diterima sebesar Rp64 juta lebih.
“Pernyataan ini fitnah dan tidak memiliki dasar. Honor yang diterima almarhum Eliyaser Yentji Sunur sebagai Bupati Lembata tidak sampai Rp 408 juta,” tegas Bala Wukak.
Selama ini, tidak ada satu orang pejabat pun di Lembata yang menerima honor sebesar Rp408 juta. Ketika Almarhum Eliyaser Yentji Sunur masih hidup, pemerintah daerah Kabupaten Lembata langsung membuat kajian setelah muncul polemik honor Bupati Lembata Rp 408 juta saat itu seturut SK Nomor 331 tahun 2020. Setelah kajian dilakukan sampai ke Kemendagri, nominal honor pejabat termasuk Bupati dan Wakil Bupati pun berubah dan diatur dalam SK Bupati Lembata Nomor 79 Tahun 2021.
Dia menegaskan, nilai honor sebesar Rp408 juta itu sebenarnya hanya rancangan awal, dan ketika mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat, Bupati meminta untuk dikaji ulang dan dikonsultasikan sampai ke Mendagri. (*/VT/WN-01).