KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Meridian Dewanta Dado, SH – Advokat Peradi – Koordinator TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / Kuasa Hukum dari Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun) mengatakan, kami memperoleh informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) NTT sejak bulan September 2020 telah melakukan penyelidikan (lidik) terhadap kasus dugaan korupsi dalam Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu yang terletak di perbatasan Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada. Demikian Rilis dari Advokat, Meridian Deawnta Dado, SH. yang diterima Warta Nusantara, Rabu, 11/8/2021.
Walaupun sejak bulan September 2020 Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dalam Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu itu, ternyata anehnya sampai saat ini penanganan kasus dugaan korupsi dimaksud belum juga ditingkatkan ke tahapan penyidikan (sidik) dan belum juga ditetapkan tersangka-tersangkanya, padahal segenap saksi dan bukti-bukti lainnya telah diperoleh oleh pihak Ditreskrimsus Polda NTT.
Meburut Meridian Dewanta Dado, SH., Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT itu telah dinilai banyak pihak sebagai proyek yang “Gagal Total” karena hasil panen Ikan Kerapu di teluk tersebut hanya sekitar 1 % (persen) dari total dana yang diinvestasikan Pemprov NTT yakni senilai Rp 7,8 Milyar.
Penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda NTT atas kasus dugaan korupsi dalam Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menduga jumlah benih yang ditebar di Teluk Wae Kelambu,
baik dalam keramba dan di dalam laut tidak sesuai dengan jumlah benih yang seharusnya diadakan oleh Kontraktor Pelaksana.
Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu tersebut disinyalir tidak memberikan manfaat atau dampak bagi masyarakat sekitar, dimana sesuai perencanaan awal, proyek tersebut melibatkan masyarakat setempat dalam bentuk pemberdayaan, namun hingga saat ini diinformasikan bahwa tidak ada asas manfaat dari proyek itu.
Publik di Provinsi NTT merasa janggal dengan pola pemeliharaan 1 juta ekor Ikan Kerapu tersebut, dimana sekitar 700 ribu ekor benih Ikan Kerapu ditebar ke dalam Teluk Wae Kelambu dan sekitar 300 ribu ekor benih Ikan Kerapu dipelihara dalam keramba, sehingga publik bertanya-tanya bagaimana cara memberi makan? Apakah makanannya cukup? Bagaimana cara memantau perkembangan/pertumbuhan ikan? Dan bagaimana cara panennya? Siapa yang menjamin bahwa hasil panen bisa sesuai dengan jumlah ikan yang ditebar?.
Oleh karena itu. Advokat Meridian mengatakan, kami dan seluruh masyarakat Provinsi NTT yang pro terhadap penegakan hukum berkeadilan patut mengingatkan agar pihak Ditreskrimsus Polda NTT jangan pernah menjadikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu itu sebagai proses penyelidikan yang penuh intrik suap dan kongkalikong serta negosiasi kotor demi menghentikan proses penuntasan kasus.
Publik di Provinsi NTT justru bisa saja berprasangka dan kemudian menyimpulkan bahwa diduga kuat ada aroma kongkalikong serta negosiasi kotor demi menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu itu, sebab sudah 11 (sebelas) bulan berlalu sejak dimulainya penyelidikan atas kasus itu sampai dengan saat ini, namun belum juga ada tersangka-tersangka yang ditetapkan oleh pihak Ditreskrimsus Polda NTT.
“Pada sisi lain Polda NTT malahan begitu gesit dan sangat responsif melakukan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dengan terlapornya yaitu Klien kami atas nama Alfred Baun selaku Ketua ARAKSI NTT, padahal apa yang dilakukan oleh Klien kami Alfred Baun bukan merupakan tindakan pencemaran nama baik, namun sebagai bentuk kritik agar Pemerintah Provinsi NTT jujur dalam menggunakan anggaran di daerah ini sehingga tidak muncul persoalan seperti Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu itu,”ungkap Meridian Dewanta Dado, SH. (WN-01)