Terkait Persyaratan Administrasi PAW Anggota DPRD Kabupaten Ende
ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM-Elvis Gadi Kapo, mewakili pihak keluarga mempertanyakan keabsahan Surat Keterangan Kematian Alm Bapak Riberu Kanisius demi memenuhi persyaratan administrasi Partai PSI Ende yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ende.
Berdalil pada Peraturan KPU ( PKPU ) No 42 Tahun 2014 tentang syarat – syarat administrasi terkait dilaksanakan proses Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai Solidaritas Indonesi ( PSI ), Elvis Gadi Kapo mewakili pihak keluarga Alm. Bapak Riberu Kanisius meminta agar KPU Ende merevisi kembali keabsahan surat keterangan kematian Alm. Bapak Riberu Kanisius yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Ende.
Kami selaku pihak keluarga mempertanyakan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Ende terkait prosedural mengeluarkan Surat Keterangan Kematian Alm.Bapak Riberu Kanisius atas permintaan Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) diterbitkan Akte Kematian Baru.
Elvis Gadi Kapo dalam hal ini selain mewakili keluarga dan juga selaku Pemimpin Media Cetak dan Online Redaksi Pelita Desa Nusa Tenggara Timur ( Ende ) menegaskan ; “Bagaimana bisa pihak Dukcapil Kabupaten Ende menerbitkan kembali surat keterangan kematian sedangkan akte kematian sudah diterbitkan dan sudah ADA Pada Pihak Keluarga”. Atas dasar apa dan berpijak pada aturan mana sehingga pihak Dukcapil Kabupaten Ende menerbitkan surat keterangan kematian tersebut dan menyerahkan kepada Paretai PSI Ende.
Elvis Gadi Kapo memjelaskan, Pihak Dukcapil bisa menerbitkan Surat Keterangan Kematian baru apabilah Akte Kematian dinyatakan hilang ataupun terbakar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak kepolisian. Dalam proses pengurusannya surat keterangan kematian baru harus dilampirkan dengan KTP, Kartu Keluarga ( KK ), Surat Keterangan Rumah Sakit / Dokter dan kelengkapan lainnya. Terkait proses ini yang memiliki kewenangan mengurusan administrasi surat keterangan ataupun akte Alm.Bapak Riberu Kanisius adalah pihak aliwaris dan keluarga yang direstui oleh aliwaris dari Alm.Bapak Riberu Kanius. Awaludin ( Pimpinan parta politik PSI Ende ) tidak memiliki hak untuk mengurus surat tersebut tanpa seijin dan direstui oleh aliwaris dari Alm.Bapak Riberu Kanius terlebih dulu.
Berpijak pada aturan bahwa proses pengurusan Akte Kematian terlebih dahulu melalui tahapan administrasi lainnya yaitu ; Surat Pengantar keterangan kematian dari RT / Lurah serta dilengkapi dengan syarat – syarat pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga dan syarat – syarat lainnya sesuai aturan yang berlaku, pihak keluarga juga telah menanyakan kepada pihak Keluran Potulando terkait hal ini.
Dalam hasil komunikasi pihak keluarga dengan pihak Kelurahan Potulando, pihak kelurahan menerangkan kepada keluarga bahwa ; pihaknya tidak pernah memberikan surat pengantar kematian kepada Pimpinan Partai Politik PSI Ende. Sesuai keterangan dari pihak Kelurahan Potulando bahwa ; Awaludin ( Pimpinan Partai Politik PSI Ende ) pernah mendatangi Kantor Lurah Potulando dengan merekayasa dengan mengatakan mendapat ijin dari istri dan anak Alm. Bapak Riberu Kanisisus untuk meminta pihak kelurahan mengeluarkan surat pengantar kematian tersebut. Dengan ketelitihan dari pihak kelurahan dan hasil konfirmasi dengan pihak keluarga, maka pihak Kelurahan Potulando tidak memberikan surat pengantar tersebut kepada Pimpinan parta politik PSI Ende ( Awaludin ).
Dalam keterangannya, Elvis Gadi kapo juga mengatakan ; anak ( aliwaris ) bersama pihak keluaraga pernah melakukan pertemuan bersama Awaludin ( Pimpinan parta politik PSI Ende ) dan pengurus partai PSI pada hari / tanggal ; Kamis, 8 Juli 2021 Jam 16.00 Wita yang bertempat di Kantor Sekretariat PSI Ende jalan Durian Ende. Dalam pertemuan tersebut antara kedua pihak belum menghasilkan kesepakatan. Pada saat yang sama bersama Awaludin ( Pimpinan parta politik PSI Ende ) mengatakan akan dilaksanakan pertemuan lanjutan ketika partai berembuk secara internal dan akan menyurati lagi kelurga untuk dilaksanakannya pertemuan kedua.
Seiring waktu berjalan, pihak kelurga dikagetkan dengan informasi pemberitaan tentang telah dikeluarkannya Surat Keputusan ( SK ) Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Pergantian Antar waktu ( PAW ) Anggota DPRD Ende dari Partai PSI. Oleh karena itu, Istri, anak dan pihak kelurga mempertanyakan tentang Surat Kematian / akte kematian tersebut yang menjadi syarat utama administrasi demi menujuh dikeluarkan Surat Keputusan ( SK ) tersebut.
Kaitan dengan ini, keluarga berasumsi bahwa diterbitkan surat keterangan kematian tersebut adalah perbuatan secara sepihak yang dilakukan oleh Awaludin ( Pimpinan parta politik PSI Ende ) dan Dukcapil Kabupaten Ende. Selain itu, keluarga menduga kemungkinan adanya konspirasi terselubung yang terjadi demi mencapai hasrat dan keinginan demi menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Ende ( Antar Waktu ).
Kami selaku keluarga tidak menghalangi proses, tapi sebagai seorang yang cerdas dan cendikiawan semestinya memiliki etika berkomunikaasi dan berdiskusi yang baik dan bermatabat. Pihak keluarga menilai bahwa Awaludin ( Pimpinan parta politik PSI Ende ) tidak memiliki etikat baik. Berdasarkan hal ini, maka kami pihak keluraga akan melakukan gugatan secara hukum kepada kedua pihak yaitu Awaludin ( Pimpinan parta politik PSI Ende ) dan pihak Dukcapil Ende ( yang mengeluarkan surat keterangan kematian ) pada penegak hukum ( Polres Ende )
(WN-Orbyn)